Upaya pemerintah kumpulkan pajak tanpa Tax Amnesty
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya terus berupaya mengejar target pengumpulan pajak agar dapat mencapai target pada tahun 2018, yakni sebesar Rp 1.385,9 triliun. Meski demikian, tidak ada upaya khusus yang akan ditempuh otoritas pajak dalam mengejar target penerimaan di tahun 2018.
"2018 juga tidak ada policy besar seperti pada 2016 yang ada tax amnesty, yang sudah masuk itu KUP itu hanya administratif, kalau KUP disahkan itu administrasi saja, jadi tidak ada yang sebesar TA dan di AS, meskipun kita lagi godok RUU PPN, PPh di kementerian," ungkapnya di Ritz Carlton PP, Jakarta, Kamis (25/1).
Dia menambahkan, di tahun ini Ditjen Pajak akan bekerja lebih lembut dan efisien. Menurutnya, target penerimaan bisa dikejar dengan pemanfaatan data baru yang berasal dari program Tax Amnesty, serta memaksimalkan lagi proses bisnis yang sudah ada.
"Ada beberapa kebijakan yang sudah disiapkan, lalu ada juga AEoI yang diimplementasikan tahun ini, itu akan kami upayakan bagaimana menerima dan mengelola data tersebut. Ini yang akan dilakukan di 2018," kata dia.
Selain itu, edukasi kepada para Wajib Pajak juga akan dilakukan agar semakin banyak wajib pajak yang taat pada kewajibannya. "Yang pertama itu kita akan mengedukasi tax payer itu sebagian sudah tahu dan sebagian juga ada yang tidak tahu, jadi edukasi kita ke depankan," tambah dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaAngka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi juga mengapresiasi pencapaian PNM yang mencapai telah mencapai target pada 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya