Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya Pemerintah Jokowi agar PLTU Ramah Lingkungan dan Tak Ganggu Masyarakat

Upaya Pemerintah Jokowi agar PLTU Ramah Lingkungan dan Tak Ganggu Masyarakat Pembangkit listrik. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi melakukan berbagai upaya agar keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di berbagai daerah menjadi lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu kehadiran masyarakat sekitar.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), RM Karliansyah mengatakan, kehadiran PLTU ramah lingkungan itu dijamin melalui Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No 15 tahun 2019.

"Peraturan yang ada di dalam Permen No 15 tahun 2019 ini menerapkan baku mutu yang jauh lebih ketat dari baku mutu sebelumnya," kata Karliansyah dikutip dari Antara, Minggu (27/9).

Melalui regulasi ini, pemerintah tidak membiarkan adanya kegiatan usaha yang mencemari lingkungan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya PLTU, yang selama ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan alam.

Selain itu, pembinaan juga akan dilakukan terus menerus sehingga pengusahaan pembangkit lebih taat dengan integrasi pemantauan dengan CEMS (Continous Emission Monitoring System) ke KLHK melalui SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Kontinu Perusahaan) sebagai bentuk perusahaan akan terawasi secara langsung.

Dia menjelaskan, penyusunan peraturan ini juga sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti instansi pembina (Kementerian ESDM), perusahaan, asosiasi, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Baku mutu yang berlaku dalam peraturan ini jauh lebih ketat jika dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku di lingkup regional Asia dan mengadopsi peraturan internasional.

Saat ini, banyak pembangkit telah menggunakan alat pengendali emisi yaitu partikulat dengan Electrostatic Precipitator (ESP) atau Bag House Filter, Nitrogen Oxida (NOx) menggunakan Low NOx Burner dan Sulfur Dioksida (SO2) dengan Flue Gas Desulfurization (FGD).

Selain itu, pemerintah juga memantau setiap pembangkit dengan pembangkit yang memiliki kapasitas > 25 MW atau kecil dari 25 MW dengan kadar Sulfur di atas dua persen wajib menggunakan peralatan CEMS. Sedangkan PLTMG yang memiliki kapasitas lebih besar dari 15 MW wajib memasang CEMS.

Pemberian Izin Harus Penuhi Syarat Ramah Lingkungan

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan pencemaran lingkungan akibat pembangunan PLTU seharusnya tidak terjadi karena pemberian izin pengelolaan harus memenuhi syarat ramah lingkungan.

Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) menyatakan PLTU harus ramah lingkungan dan efisien dengan menerapkan teknologi rendah karbon dan tingkat efisiensi tinggi atau High Efficiency and Low Emmission (HELE) sehingga tercapai biaya pokok penyediaan atau BPP yang murah.

"Dengan teknologi HELE ini maka dipastikan akan memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan oleh KLHK," katanya.

Dia juga menjelaskan, keberadaan PLTU berbahan bakar batubara yang efisien mampu menekan biaya pokok penyediaan listrik sehingga dapat menciptakan ketersediaan harga jual listrik PLN kepada pelanggan yang lebih murah.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang mengatakan banyak PLTU di Indonesia yang menggunakan teknologi canggih sama seperti di negara-negara maju.

Pembangkit tersebut rata-rata sudah menggunakan teknologi ultra supercritical boiler (USC) yang dapat menghasilkan pembakaran batu bara yang sempurna dengan emisi jauh lebih rendah sehingga lebih ramah lingkungan.

USC juga membuat efisiensi pemakaian batu bara di atas 45 persen, misalnya, satu kilogram batu bara biasanya menghasilkan listrik 2 kWh untuk nilai kalor 5.000, dengan USC, satu kilogram itu bisa untuk 2,1 kWh.

"USC ini jauh lebih efisien penggunaan batubaranya untuk menghasilkan output yang sama. Penggunaan konsumsi batubaranya jauh lebih sedikit. Sehingga itu jauh lebih efisien dan ramah lingkungan," katanya.

Perancangan PLTU dan pembangkit lainnya sudah melalui proses uji dan kaji oleh berbagai pihak dengan proses rancang terlebih dulu melalui KLHK untuk aspek lingkungannya. Selain itu, persetujuan dari KLHK bukan di pertengahan jalan, melainkan dari awal.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Telan Anggaran Rp824 M, Jokowi Resmikan 3 TPA di Jatim: Dapat Kurangi Masalah Sampah
Telan Anggaran Rp824 M, Jokowi Resmikan 3 TPA di Jatim: Dapat Kurangi Masalah Sampah

Dapat mengurangi permasalahan sampah, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan
Perubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan

Aksi yang melibatkan beberapa unsur masyarakat itu merupakan langkah nyata untuk menuju Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.

Baca Selengkapnya
Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak
Keberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak

Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya