Upaya Kemenhub Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik di RI
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menargetkan 90 persen angkutan massal menggunakan kendaraan berbasis listrik di 34 provinsi pada 2030 mendatang. Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal menuturkan ada empat upaya yang dalam waktu dekat akan dilakukan oleh Kemenhub.
Pertama, penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional pada Badan Pengelola Transportasi Darat di Jawa dan Bali. Kemudian, Kemenhub juga akan mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan barang.
"Sampai bulan Juli 2021, telah dikeluarkan 2012 SRUT kendaraan listrik roda empat, 76 SRUT kendaraan listrik roda tiga, 10 SRUT mobil bus, dan 1 SRUT mobil barang," katanya dalam webinar Saver Electric Vehicle, Jumat (30/7).
Selanjutnya, Risal mengaku akan juga meningkatkan pengeluaran SRUT untuk sepeda motor yang saat ini telah dikeluarkan sebanyak 5538 SRUT. Selain itu, Kemenhub juga akan mendorong Kementerian ESDM dan PT PLN dalam hal penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Menurut data yang ditampilkan Risal, hingga saat ini Kemenhub telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Kemudian, Kemenhub juga telah menggunakan E-Katalog Sektoral terkait sistem penyewaan KBLBB di lingkungan Kemenhub.
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada tahun ini akan melakukan pengadaan alat uji UNR 100 untuk pengujian mobil listrik dan alat uji UNR 136 untuk pengujian sepeda motor listrik.
"Melalui skema KPBU Kemenhub juga akan melengkapi alat uji UNR 138 untuk pengujian suara mobil listrik pada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor," katanya.
Terkait target angkutan massal yang menggunakan kendaraan listrik, Risal menampilkan alur targetnya. Pada tahun 2022, akan ditambah enam koridor percobaan pada enam kota percontohan selain Bandung dan Surabaya yang telah lebih dulu menjadi kota percontohan di 2021. Kemudian, 2023 akan dilakukan elektrifikasi pembangunan Bus Rapid Transit di Bandung dan Medan.
Pada jangka waktu 2021-2024, akan dilaksanakan Pilot Project Buy The Service dengan intervensi Pemerintah Pusat. Pada 2024, akan dilakukan perluasan implementasi di 10 kota percontohan. Kemudian di 2025, dilakukan implementasi tahap 1 di 10 ibu kota provinsi selain DKI Jakarta.
Di 2026 implementasi tahap dua di 10 ibu kota provinsi, dan 2027 pengembangan jaringan angkutan umum listrik. Sementara di 2028 akan dilakukan elektrifikasi angkutan umum yang sudah habis masa pakainya ke listrik. Lalu, pada 2029 akan dilakukan konversi dan pengembangan jaringan yang sudah ada. Dan pada 2030 ditargetkan 90 persen angkutan massal di 34 provinsi sudah berbasis listrik.
Reporter: Arief Rahman H
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaUntung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDiberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal
Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaPemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBerjuang Puluhan Tahun, Warga RT 9 Sanipah Akhirnya Bisa Nikmati Listrik 24 Jam
Sejak 1980-an, akhirnya masyarakat dapat dapat menikmati fasilitas listrik 24 jam.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya