Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upah naik, buruh Jadetabek wajib bayar pajak

Upah naik, buruh Jadetabek wajib bayar pajak Industri Pabrik Tekstil. newimg.globalmarket.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengetok besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013.

UMP DKI Jakarta tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.216.243.68 per bulan. Sementara UMK beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat, juga mengalami peningkatan signifikan, di atas Rp 2 juta.

Sebut saja UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp 2,1 Juta, UMK Kota Depok yang menyentuh Rp 2,042 juta. Meski Provinsi Banten belum menetapkan UMP secara keseluruhan, Kota Tangerang sudah menetapkan besaran UMK tahun depan yang disepakati sebesar Rp 2.203.000 per bulan.

Kenaikan upah yang cukup signifikan bisa jadi cukup melegakan bagi kaum pekerja. Tapi, ada konsekuensi yang harus dipenuhi di balik peningkatan pendapatan para pekerja. Yaitu kewajiban membayar pajak ke negara.

Jika tahun-tahun sebelumnya buruh tidak diwajibkan membayar pajak karena upahnya yang berada di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP), tahun depan kondisinya akan berubah.

Seluruh buruh di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Kota Bekasi, diwajibkan membayar pajak. Sebab, penghasilan mereka di atas PTKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 24,3 juta per tahun atau rata-rata Rp 2,025 per bulan.

"Ya harus begitu (bayar pajak) kalau memang pendapatannya sudah di atas PTKP yang ditentukan," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus kepada merdeka.com, Kamis (22/11).

Namun, Kismantoro melihat, besaran pajak yang harus dibayar buruh tidak terlalu besar. Hitungannya, selisih antara besaran penghasilan per bulan dan besaran PTKP, dikali 5 persen dikali 12 bulan.

Hasilnya, untuk buruh DKI Jakarta, harus menyetor pajak sebesar Rp 105.000 per tahun. Buruh Kota Bekasi hanya dibebankan pajak Rp 45.000 per tahun. Untuk buruh Kota Depok hanya dikenakan pajak sebesar Rp 10.200 per tahun. Sedangkan buruh Kota Tangerang harus membayar pajak sebesar Rp 106.800 per tahun.

Meski perorangan nilainya tidak terlalu besar, namun jika melihat banyaknya buruh di wilayah Jadetabek, maka seharusnya akan mendongkrak pendapatan negara dari pajak penghasilan. Tidak hanya itu, wajib pajak orang pribadi pun akan meningkat.

Pihaknya meminta kerjasama perusahaan untuk mengakomodir pembayaran pajak buruh. "Karena bukan mereka yang bayar sendiri-sendiri, kan dari perusahaan yang fasilitasi," tegasnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Jasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023

Jasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.093.363 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya