Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Untung Rugi Program Short Sea Shipping

Untung Rugi Program Short Sea Shipping kapal feri. shutterstock

Merdeka.com - Anggota Ombudsman Alvin Lie menyebutkan pelayaran jarak pendek (short sea shipping/SSS) yang diberlakukan pada moda transportasi perairan tak melulu soal bisnis. Melainkan juga ada unsur pelayanan publiknya.

"Angkutan short sea shipping ini murni dimodali oleh swasta dilaksanakan oleh swasta tapi ketersediaannya menjadi misi negara. Dan ini ditetapkan dalam peraturan perundangan dan peraturan presiden. Jadi ini bukan murni bisnis, tapi ada unsur pelayanan publiknya," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu (16/9).

Alvin menjabarkan, hal ini merujuk pada undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 5 ayat 3 huruf C, yang berbunyi - Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.

"Pelayanan publik ini sifatnya non diskriminatif. Ada kepastian waktu, proses, kejelasan informasi dan sebagainya. Ini yang harus diperhatikan, bahwa penyelenggara pelayanan publik ini selain harus mentaati, juga punya hak-hak selaku pengusaha juga diperlakukan non diskriminatif oleh pemerintah. Ada kepastian waktu, proses, kejelasan informasi dan sebagainya. Serta ada sistem pengelolaan pengaduan," kata Alvin.

Sementara itu, berlandaskan Perpres nomor 26 Tahun 2012 khususnya pada bab 5 tentang peta panduan atau road map rencana dan aksi infrastruktur transportasi, SSS ini merupakan salah satu program pemerintah. "Dulu juga ada untuk membangun konektivitas ini diberikan insentif kepada pelaku dan penyedia jasa logistik yang bergerak dalam jalur short sea shipping, apakah ini terlaksana atau tidak," sebut dia.

Menurut hematnya, SSS ini ditujukan untuk mengurangi beban jalan. Diantaranya termasuk mengurangi beban biaya pemeliharaan jalan, BBM subsidi, mengurangi emisi gas buang. Bahkan jika dikaitkan dengan pemerintahan Jokowi, ini juga bagian dari implementasi program tol laut.

"Ini perlu saya tegaskan di depan karena ini nanti ada kaitanya dengan yang di belakang. Bahwa short sea shipping ini tidak semata-mata bisnis ini skemanya SSS Jawa-Sumatera, saya yakin semua juga sudah familiar dengan ini," kata Alvin.

Pengusaha Ungkap Kerugian Short Sea Shipping

Dioperasikannya pelayaran jarak pendek (short sea shipping/SSS), dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan. Mulai dari gesekan atau himpitan lintasan dengan penyeberangan, serta tumpang tindih perizinan, hingga mengancam investasi pemerintah dan swasta.

"Beroperasinya lintasan short sea shipping menimbulkan potensi lintasan berhimpit antara satu sama lain, dan jika tidak dikoordinasikan secara baik akan menimbulkan masalah, dan mengancam investasi," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dalam diskusi virtual, Rabu (16/9).

Menurut Khoiri, potensi lintasan berhimpit tersebut dapat terjadi dikarenakan perizinan yang dikeluarkan oleh dua direktorat dalam Kementerian Perhubungan. Yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas, baik dari sisi jarak lintas maupun spesifikasi kapal yang digunakan.

Sebagai contoh, dia menyebutkan sejumlah lintasan pelayaran jarak pendek yang dioperasikan berhimpit, di antaranya Lintasan Lembar-Padangbai dan Ketapang-Gilimanuk (Ditjen Darat) dengan Lintasan Tanjung Wangi-Lembar (Ditjen Laut), Lintasan Surabaya-Lembar terdapat dua perusahaan yang mengoperasikan kapal di lintas yang sama dengan perizinan yang berbeda di mana satu menggunakan perizinan Ditjen Darat dan Ditjen Laut.

Kemudian Lintasan Merak-Bakauheni (Ditjen Darat) dan Bojonegara-Bakauheni (Ditjen Laut) dan Lintasan Merak-Bakauheni (Ditjen Darat) dan Ciwandan-Panjang (Ditjen Laut).

Dari pelaksanaan lintas SSS tersebut, kata Khoiri, terkesan tidak ada sinkronisasi kebijakan dalam satu kementrian terhadap moda yang sama dan segmen pasar yang sama. "Ini praktik saling ‘membunuh’ antara lintas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata dia.

Adapun akibat yang ditimbulkan dengan beroperasinya lintasan berhimpit antara lain, lintas penyeberangan yang ada terlebih dahulu akan mengalami pengurangan muatan secara signifikan. Sehingga, pemerintah dan pengusaha yang telah berinvestasi di lintas penyeberangan semakin mengalami kesulitan dalam mengoperasikan kapal-kapalnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima

Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima

Airlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Airlangga Tegaskan Komitmen Golkar Lanjutkan Program Jokowi, Termasuk Proyek Tanggul Raksasa

Airlangga Tegaskan Komitmen Golkar Lanjutkan Program Jokowi, Termasuk Proyek Tanggul Raksasa

Partai Golkar menegaskan komitmennya melanjutkan kinerja dan program pemerintah Joko Widodo, termasuk merealisasikan proyek Tanggul Laut Raksasa di Pantura.

Baca Selengkapnya
Mengenal Program Makan Siang & Susu Gratis Unggulan Prabowo-Gibran, Kini Masuk Pembahasan RAPBN 2025

Mengenal Program Makan Siang & Susu Gratis Unggulan Prabowo-Gibran, Kini Masuk Pembahasan RAPBN 2025

Ditargetkan penerima program sekitar 83 juta penerima program tersebut

Baca Selengkapnya