Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Untuk pekerja baru, ini jurus jitu atur uang gajian setiap bulan

Untuk pekerja baru, ini jurus jitu atur uang gajian setiap bulan Ilustrasi hari gajian. ©Shutterstock/Andresr

Merdeka.com - Bekerja dan sudah memiliki penghasilan tetap, Anda mungkin begitu bersemangat untuk mewujudkan banyak hal yang belum sempat diwujudkan selama ini. Ingin membeli ini, membeli itu, atau berencana liburan ke berbagai tempat yang menyenangkan. Semua itu tentu bisa saja diwujudkan dengan gaji yang kini telah Anda miliki setiap bulan.

Tentunya dengan asumsi gaji tersebut memang mencukupi. Namun, kenyataannya, pada awal bekerja, justru sering kali terjadi berbagai masalah keuangan, terutama bagi Anda yang terlalu bersemangat dan tidak bisa mengelola keuangan dengan tepat.

Seberapa besar pun gaji Anda akan selalu dibutuhkan pengelolaan yang tepat dan efektif. Hal ini sangat penting untuk Anda pahami dengan baik agar gaji tersebut memang mencukupi dan bisa menopang kehidupan selama sebulan dan memenuhi berbagai tujuan keuangan Anda pada masa depan.

Anda tentu tidak menginginkan pola hidup yang selalu “pas-pasan” di mana hanya hidup dengan mengandalkan gaji ke gaji dari tahun ke tahun berikutnya tanpa adanya sebuah perbaikan dalam keuangan. Hal inilah yang perlu disadari sejak awal supaya bisa mengupayakan berbagai kebijakan dan keputusan yang tepat dalam keuangan, bahkan sejak pertama kali Anda bekerja.

Jika bisa mengelola keuangan dengan baik sejak awal, besar kemungkinan Anda akan mampu untuk memiliki dan mencapai berbagai tujuan keuangan di masa depan. Selalu ada kata pertama kali untuk semua hal, termasuk ketika akan menerima gaji untuk pertama kalinya.

Pada masa-masa ini, penting bagi Anda untuk selalu disiplin dan menerapkan berbagai kebijakan dalam keuangan agar siklus keuangan bisa berjalan baik dan mencukupi semua kebutuhan. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatur keuangan pada masa-masa awal bekerja.

Berikut jurus jitu seperti dikutip cermati.com:

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya