Merdeka.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif akan berubah status menjadi Undang-Undang (UU) pada Agustus 2019 ini.
"Agustus tahun ini, RUU Ekonomi Kreatif akan sah menjadi UU, tinggal satu persidangan lagi," ujar Triawan dalam Seminar Ekonomi Kreatif di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (16/7).
Menurut Triawan, untuk meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif, pemerintah harus mengatasi kendala regulasi seperti pajak yang tinggi, akses permodalan dan perizinan yang sulit dan lainnya. Wujudnya adalah dengan mengharmonisasikan regulasi lewat RUU Ekonomi Kreatif.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga mendukung selesainya regulasi ini demi pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih baik.
"Pemerintah akan melakukan apa saja agar RUU ini segera menjadi UU. Lebih cepat lebih bagus, tidak bertele-tele," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Surpih.
Sementara, tahapan pembahasan RUU tersebut sudah rampung secara keseluruhan. Menurut Reni Marlinawati, salah satu anggota Komisi X DPR RI, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan.
"Jadi pembahasan ini dilakukan dengan metode cluster, mulai dari definisi, sumber daya manusia hingga pembiayaan. Sudah rampung, tinggal beberapa aspek perlu penyempurnaan, yaitu aspek pelaku ekraf, pendanaan dan pembiayaan, kekayaan intelektual sebagai jaminan, kelembagaan dan skema implementasi rencana induk ekraf di daerah", ungkap Reni.
Diharapkan, RUU ini akan selesai sesuai dengan target yang ditentukan.
Reporter: Athika
Sumber: Liputan6.com [idr]