UMP Tak Sesuai Harapan, Buruh akan Gugat Pemprov DKI ke PTUN Tahun Depan

Kamis, 29 Desember 2022 15:08 Reporter : Merdeka
UMP Tak Sesuai Harapan, Buruh akan Gugat Pemprov DKI ke PTUN Tahun Depan Presiden KSPI, Said Iqbal. ©2020 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan melayangkan gugatan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Khususnya beberapa provinsi yang dinilai besarannya tidak sesuai dengan harapan buruh.

"Partai buruh akan persiapkan langkah PTUN dan aksi-aksi bersama serikat buruh. Ada 4 konfederasi, 60 federasi serikat buruh yang jadi inisiator Partai Buruh," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (29/12).

Rencananya gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada awal tahun 2023 mendatang. Namun dia tidak merinci provinsi yang menjadi sasaran gugatannya tersebut.

Said memastikan akan melayangkan gugatan lebih dulu untuk Provinsi DKI Jakarta, sebab penetapan UMP di DKI jauh dari harapan buruh. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen. Kenaikan tersebut dianggap tidak sebanding dengan tingkat inflasi yang terjadi sepanjang 2022.

"Gimana Indonesia negara terkaya ke 7, pertumbuhan ekonomi positif, DKI positif, di 2023 terbesar ketiga dunia menurut IMF, kok upah naiknya 5,6 persen?," kata dia.

Meski begitu, Said mengapresiasi provinsi telah menetapkan kenaikan UMP antara 7-10 persen. Sementara untuk provinsi lain, dia akan meminta bupati atau walikotanya untuk melayangkan penolakan. Menurutnya, masih ada waktu yang tersisa sebelum aturan UMP berlaku di 2023.

"Di beberapa daerah akan kami advokasi, bupati harus menolak, rekomendasi bupati mayoritas itu 10 persen bahkan ada yang 27 persen. Dan 10 persen menurut Permenaker (18 Tahun 2022) itu boleh. Kenapa gubernur memotong, kami meminta bupati walikota kirim surat tak terima keputusan gubernur," sambungnya.

2 dari 2 halaman

Partai Buruh Ungkap Tak Ada PHK di Industri Otomotif

Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal mengecam upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023. Sebab dalam gugatan tersebut Apindo merasa kenaikan UMP tahun depan melanggar ketentuan yang berlaku

"Kami kecam keras Apindo yang melakukan judicial review Permenaker 18 tahun 2022, Apindo jangan rakus, jangan serakah, 3 tahun buruh tak naik upah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Dia juga menyebut data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikantongi Apindo tidak sesuai. Jumlah pegawai yang mengalami PHK di industri otomotif tidak sebanyak yang diklaim Apindo yaitu 919 orang.

"Jangan sembarangan otomotif ada PHK. Jangan politik tricky, enggak ada PHK. Apindo itu ambil data, datanya BPJS ketenagakerjaan," kata dia.

Menurutnya pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan pekerja yang baru saja di PHK. Bisa saja pencairan JHT tersebut baru diambil padahal di-PHK 3 tahun lalu.

"Bisa saja dia di PHK 3 tahun lalu, baru diambil sekarang, bisa 2 tahun lalu, 1 tahun lalu. Jangan diakumulasi yang katanya jumlahnya 919 orang," pungkasnya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
UMP Naik 8,26 Persen, Kadin Sumsel Klaim Banyak Terima Aduan Pengusaha
Medan Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Sumut, Capai Rp3,62 Juta
UMK Provinsi Banten Tertinggi di Kota Cilegon, Capai Rp4,65 Juta
Rincian Besaran UMK Jawa Barat di 2023, Paling Tinggi di Bekasi Capai Rp5.158.248
UMK 2023 di Jabar Ditetapkan, Karawang Paling Tinggi
Rincian Besaran UMK Jawa Timur Tahun 2023, Paling Tinggi di Surabaya

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini