Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMP 2021 Tidak Naik, ini Alasannya

UMP 2021 Tidak Naik, ini Alasannya Demo Buruh di Semarang. ©2020 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Buruh siap-siap gigit jari. Sebab, akan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun depan.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 pada dasarnya mengacu pada PP 58/2015. Di mana, perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.

"Nah kalau berdasarkan PP itu, maka tidak ada kenaikan UMP karena (pertumbuhan ekonomi) minus," ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10).

Maka dari itu, pengusaha meminta kepada pekerja agar dapat memahami situasi ini. Sebab, dunia usaha juga turut terpuruk dengan menurunnya konsumsi masyarakat selama pandemi berlangsung.

"Jadi artinya bukan pengusaha tidak mau naik, tapi memang rumusnya seperti itu," tuturnya.

Adapun rumus yang dimaksud, yakni UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Sementara, Indonesia telah mencatatkan kontraksi 5,32 persen pada kuartal II. Bahkan terjadi deflasi 3 kali berturut-turut sejak Juli hingga September 2020.

"Kami berharap supaya teman-teman kita, serikat pekerja, serikat buruh juga mengerti kondisi ekonomi dan beban yang akan ditanggung oleh dunia usaha saat ini. Jadi mohon pengertiannya," kata Sarman.

Di saat yang bersamaan, Sarman berharap upaya pemerintah dalam menangani pandemi melalui pengadaan vaksin bisa segera diimplementasikan. Sehingga pemulihan ekonomi dapat segera diakselerasi. "Kalau ekonomi kita sudah tumbuh dan bagus, mungkin 2022 potensi kenaikan UMP itu akan terbuka dan besar," kata dia.

"Jadi mari kita bersama-sama menciptakan iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif untuk ekonomi kita yang lebih baik kedepannya," imbuh dia.

Penjelasan Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan meskipun omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, pengaturan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Nah, terkait dengan upah minimum tahun 2021. Saya kira kalau kita sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu adalah berdasarkan PP 78 tahun 2015," kata Menteri Ida dikutip dari keterangannya, Jumat (9/10).

Kata Menteri Ida, seharusnya pengaturan UMP 2021 tidak lagi mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015, lantaran ada pengaturan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan Komponen Hidup Layak (KHL) yang jatuhnya pada tahun 2021.

"Memang ada perubahan komponen komponen KHL untuk tahun 2021 ini," ujarnya.

Apalagi di masa pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia minus hingga -5,32 persen. Maka dari itu, Menteri Ida mengatakan kemungkinan penetapan UMP tidak akan naik sebagaimana mestinya, dikarenakan kondisi perekonomian Tanah Air ini yang belum kondusif.

"Namun demikian kita semua tahu akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah maupun sebagaimana undang-undang peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dia mengaku mendapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional, terkait naik tidaknya UMP 2021. Sarannya yakni jika Kementerian Ketenagakerjaan memaksakan menaikkan atau mengikuti PP 78 tahun 2015, maka akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar UMP.

"Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021, karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," ungkapnya.

Sementara, rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Nasional adalah kembali pada UMP tahun 2020, yakni besaran kenaikan upah dihitung berdasarkan besaran pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.

"Tapi nanti pasti kami akan aktif, karena kami akan mendengarkan sekali lagi dewan pengupahan nasional," pungkasnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.

Baca Selengkapnya
Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023

Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023

Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Dengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikritik Tom Lembong, Hilirisasi Nikel Justru Buat Ekonomi Maluku Utara Tumbuh 20,49 Persen

Dikritik Tom Lembong, Hilirisasi Nikel Justru Buat Ekonomi Maluku Utara Tumbuh 20,49 Persen

Berdasarkan data BPS, Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Tengah berhasil membukukan pertumbuhan ekonomi dua digit pada 2023.

Baca Selengkapnya
Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali

Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.231 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?

Utang luar negeri pemerintah pada November 2023 sebesar USD 192,6 miliar atau tumbuh 6 persen (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya tiga persen.

Baca Selengkapnya
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN

Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN

Ganjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.

Baca Selengkapnya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya