UMKM Harus Urus Sertifikasi Halal agar Bisa Ikut Belanja Pemda di E-Katalog
Merdeka.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalimantan Barat mendorong pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal produk agar bisa menyasar pasar belanja Pemerintah Daerah (Pemda) melalui e-Katalog.
"Kebijakan agar belanja pemerintah melalui e- Katalog dan membeli produk dari UMKM sebesar 40 persen dari dana yang ada adalah peluang yang harus diambil pelaku usaha. Namun tentu produk harus ada izin termasuk syarat ada sertifikasi halal," ujar Kepala Kanwil BI Kalbar, Agus Chusaini dikutip dari Antara, Selasa (29/3).
Dia menambahkan secara umum produk UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal secara otomatis dapat membuka pasar secara luas, bahkan dalam skala internasional. "Sertifikasi halal itu bukan hanya sebatas memenuhi syariatnya saja namun juga otomatis memperluas pasar. Dari produk yang sama namun ada yang sertifikasi halal dan tidak maka pasti memilih yang sudah halal," kata dia.
Sejauh ini, menurut Agus, Kantor Perwakilan BI Kalbar juga terus membantu untuk memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal.
"Meskipun itu sifatnya pelatihan dan pendampingan lainnya yang kita lakukan agar teman-teman semangat dan bisa mendapatkan beberapa sertifikat untuk melengkapi produknya.Kita dorong terus dan harapannya pemerintah bisa lebih memberikan banyak kuota yang gratis. Sehingga banyak UMKM kita yang punya sertifikat halal," jelasnya.
Baru 1 persen Kantongi Sertifikasi Halal
Sementara itu, saat pembukaan Gema Ekonomi Syariah Kalbar 2022 Asisten III Administrasi dan Umum, Alfian menyebutkan bahwa saat ini dari total UMKM yang ada di Kalbar, baru 1 persen yang mengantongi sertifikasi halal.
"Jumlah pelaku UMKM di Kalbar masih kecil baru sekitar 1 persen lebih. Untuk itu harus menjadi perhatian bersama," katanya.
Tercatat di Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, per 28 Februari 2022, pelaku UMKM di Kalbar sebanyak 195.067, yang terdiri pelaku usaha mikro sebanyak 167.743, kecil 25.619 dan menengah 1.705.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaDorong UMKM Tembus Pasar Global, Ini Bakal Dilakukan Kementerian BUMN di 2024
Pemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca Selengkapnya