UMK Provinsi Banten Tertinggi di Kota Cilegon, Capai Rp4,65 Juta

Selasa, 13 Desember 2022 15:22 Reporter : Siti Ayu Rachma
UMK Provinsi Banten Tertinggi di Kota Cilegon, Capai Rp4,65 Juta Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota 2021. Untuk besaran kenaikannya mulai dari 6,17 sampai 7,30 persen.

Kenaikan UMK sesuai dengan surat keputusan gubernur Provinsi Banten pada 8 Kabupaten Kota. Untuk UMK tertinggi yakni Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan yang terendah Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46.

Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Berikut Rincian UMK Provinsi Banten:

1. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08

3. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52

5. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28

6. Kota Serang Rp 4.090.799,01

7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46

8. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46 [azz]

Baca juga:
UMK 2023 di Jabar Ditetapkan, Karawang Paling Tinggi
Rincian Besaran UMK Jawa Timur Tahun 2023, Paling Tinggi di Surabaya

Rincian Besaran UMK Jawa Tengah Tahun 2023, Kota Semarang Naik Paling Tinggi

Daftar UMK Jateng 2023 Lengkap 35 Kabupaten/Kota, dari Tertinggi Hingga Terendah

Daftar UMK Jatim 2023 Lengkap 38 Kota/Kabupaten, Intip Provinsi Lain di Pulau Jawa

Sri Sultan HB X Tetapkan UMK Baru Lima Daerah di DIY, Begini Rinciannya

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini