Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang Pesangon Tidak Dihapus dalam Perppu Cipta Kerja, Segini Besarannya

Uang Pesangon Tidak Dihapus dalam Perppu Cipta Kerja, Segini Besarannya Ilustrasi Pekerja Kantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Marak informasi yang beredar di masyarakat mengenai penghapusan uang pesangon dan uang penghargaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kendati begitu, dilansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Selasa (10/1) Kementerian Ketenagakerjaan memastikan uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja tidak dihapus di dalam Perppu tersebut.

"Itu hoaks ya Rakanaker," tulis @kemnaker.

Adapun besarannya untuk masing-masing alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Selasa (10/1).

Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, pengusaha memberikan pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah atau gaji bulanan yang ditanggung masing-masing pengusaha.

Pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan serta uang penggantian hak. Adapun untuk pesangon pekerja bisa menerima maksimal 9 kali upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.

Berikut rincian Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Cara Membuat Cromboloni Sendiri di Rumah, Pastry yang Lagi Viral di Sosmed

Cara Membuat Cromboloni Sendiri di Rumah, Pastry yang Lagi Viral di Sosmed

Resep dan tips membuat cromboloni sendiri di rumah.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Bikin Haru Driver Ojol Lulus Kuliah Sarjana, 'Ibu Bangga Sama Kamu’ Saat Wisuda Dikawal Teman Seperjuangan

Bikin Haru Driver Ojol Lulus Kuliah Sarjana, 'Ibu Bangga Sama Kamu’ Saat Wisuda Dikawal Teman Seperjuangan

Kedua sahabat tersebut merupakan driver ojol juga yang selalu bersama saat bekerja.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
⁠Penampakan Minimarket Tercantik di Indonesia, Viewnya Bak Lukisan Sekali Nongkrong Bakal Ogah Pulang

⁠Penampakan Minimarket Tercantik di Indonesia, Viewnya Bak Lukisan Sekali Nongkrong Bakal Ogah Pulang

Sebuah video memperlihatkan penampakan minimarket dengan view tercantik di Indonesia, terdapat pepohonan, danau, dan gunung yang menjulang tinggi.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Rumah Mewah Raffi Ahmad yang Disulap Jadi Sarana Olahraga, Ada Lapangan Tenis, Gym Hingga Kolam Renang

Potret Rumah Mewah Raffi Ahmad yang Disulap Jadi Sarana Olahraga, Ada Lapangan Tenis, Gym Hingga Kolam Renang

Raffi memilih untuk membuat sarana olahraga sendiri. Ia menyulap rumah mewahnya menjadi sarana olahraga

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Doa untuk Orang Sakit Dalam Islam, Sesuai Sunnah dan Ajaran Rasulullah SAW

Doa untuk Orang Sakit Dalam Islam, Sesuai Sunnah dan Ajaran Rasulullah SAW

Doa untuk orang sakit bisa dibaca saat kita menjenguk seseorang.

Baca Selengkapnya icon-hand
Prabowo Terima Kunjungan Hendropriyono, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Hendropriyono, Ini yang Dibahas

Usai pertemuan, Hendro melempar hormat dari dalam mobil disambut Prabowo.

Baca Selengkapnya icon-hand
Gibran Hadiri Konsolidasi Golkar Jateng, Airlangga Optimistis Prabowo Menang Satu Putaran

Gibran Hadiri Konsolidasi Golkar Jateng, Airlangga Optimistis Prabowo Menang Satu Putaran

Airlangga mengatakan, elektabilitas paslon Prabowo-Gibran terus mengalami tren kenaikan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Segini Banyak Jumlah Pelanggan 5G di Dunia pada 2029

Segini Banyak Jumlah Pelanggan 5G di Dunia pada 2029

Jumlah pelanggan 5G disebut dari tahun ke tahun terus meningkat secara global.

Baca Selengkapnya icon-hand
AHY Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Irit Bicara di Kampanye Pilpres 2024

AHY Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Irit Bicara di Kampanye Pilpres 2024

AHY berharap ruang perdebatan di masa kampanye ini tidak hanya sekadar hiburan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur

SPBE menjadi faktor penting untuk mendukung operasional keseharian pemerintahan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ramai Pernyataan Gibran soal Asam Sulfat, TKN Jelaskan Manfaat Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil

Ramai Pernyataan Gibran soal Asam Sulfat, TKN Jelaskan Manfaat Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil

Prabowo Gibran mencegah stunting dengan memberikan bantuan Asam Folat dan Vitamin D.

Baca Selengkapnya icon-hand