Uang Pesangon Tidak Dihapus dalam Perppu Cipta Kerja, Segini Besarannya

Merdeka.com - Marak informasi yang beredar di masyarakat mengenai penghapusan uang pesangon dan uang penghargaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kendati begitu, dilansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Selasa (10/1) Kementerian Ketenagakerjaan memastikan uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja tidak dihapus di dalam Perppu tersebut.
"Itu hoaks ya Rakanaker," tulis @kemnaker.
Adapun besarannya untuk masing-masing alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Selasa (10/1).
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, pengusaha memberikan pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah atau gaji bulanan yang ditanggung masing-masing pengusaha.
Pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan serta uang penggantian hak. Adapun untuk pesangon pekerja bisa menerima maksimal 9 kali upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
Berikut rincian Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Cara Membuat Cromboloni Sendiri di Rumah, Pastry yang Lagi Viral di Sosmed
Resep dan tips membuat cromboloni sendiri di rumah.
Baca Selengkapnya


Bikin Haru Driver Ojol Lulus Kuliah Sarjana, 'Ibu Bangga Sama Kamu’ Saat Wisuda Dikawal Teman Seperjuangan
Kedua sahabat tersebut merupakan driver ojol juga yang selalu bersama saat bekerja.
Baca Selengkapnya


Penampakan Minimarket Tercantik di Indonesia, Viewnya Bak Lukisan Sekali Nongkrong Bakal Ogah Pulang
Sebuah video memperlihatkan penampakan minimarket dengan view tercantik di Indonesia, terdapat pepohonan, danau, dan gunung yang menjulang tinggi.
Baca Selengkapnya


Potret Rumah Mewah Raffi Ahmad yang Disulap Jadi Sarana Olahraga, Ada Lapangan Tenis, Gym Hingga Kolam Renang
Raffi memilih untuk membuat sarana olahraga sendiri. Ia menyulap rumah mewahnya menjadi sarana olahraga
Baca Selengkapnya


Doa untuk Orang Sakit Dalam Islam, Sesuai Sunnah dan Ajaran Rasulullah SAW
Doa untuk orang sakit bisa dibaca saat kita menjenguk seseorang.
Baca Selengkapnya

Prabowo Terima Kunjungan Hendropriyono, Ini yang Dibahas
Usai pertemuan, Hendro melempar hormat dari dalam mobil disambut Prabowo.
Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Konsolidasi Golkar Jateng, Airlangga Optimistis Prabowo Menang Satu Putaran
Airlangga mengatakan, elektabilitas paslon Prabowo-Gibran terus mengalami tren kenaikan.
Baca Selengkapnya

Segini Banyak Jumlah Pelanggan 5G di Dunia pada 2029
Jumlah pelanggan 5G disebut dari tahun ke tahun terus meningkat secara global.
Baca Selengkapnya

AHY Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Irit Bicara di Kampanye Pilpres 2024
AHY berharap ruang perdebatan di masa kampanye ini tidak hanya sekadar hiburan.
Baca Selengkapnya

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur
SPBE menjadi faktor penting untuk mendukung operasional keseharian pemerintahan.
Baca Selengkapnya

Ramai Pernyataan Gibran soal Asam Sulfat, TKN Jelaskan Manfaat Bantuan Gizi untuk Ibu Hamil
Prabowo Gibran mencegah stunting dengan memberikan bantuan Asam Folat dan Vitamin D.
Baca Selengkapnya