Turunnya tarif interkoneksi disebut sehatkan industri telekomunikasi
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pemerintah bermaksud untuk mendorong efisiensi operator telekomunikasi dengan kebijakan penurunan tarif interkoneksi. Hal tersebut untuk mengutamakan kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan masyarakat sebagai pelanggan dan menciptakan industri telekomunikasi yang berkelanjutan (sustainable).
"Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi dengan tujuan ingin memberikan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi, seperti soal pengembangan wilayah dengan tetap menjamin ketersediaan infrastruktur. Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) tanpa mengurangi kualitas layanan," kata Rudi seperti dikutip Antara, Jumat (10/3).
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna menilai kebijakan penurunan tarif interkoneksi merupakan salah satu upaya mendukung persaingan sehat di industri telekomunikasi di Tanah Air. Untuk itu, BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terus mengkaji besaran penurunan tarif interkoneksi.
"Bila interkoneksi itu berbasis biaya, berarti tidak ada yang diuntungkan. Tapi hal ini menjadi berbeda ketika biaya ini digabungkan dengan komponen lain yang nantinya akan menjadi tarif pungut ke pelanggan," ujarnya di kesempatan terpisah.
Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, Benyamin Sura mengatakan pihaknya sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator.
Diharapkan, besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak, mengingat desain tarif interkoneksi masih belum berujung titik temu antar pelaku bisnis telekomunikasi.
Sementara itu, pengamat telekomunikasi Bambang P Adiwiyoto mengatakan sejak beberapa tahun lalu dasar yang digunakan oleh regulasi dalam menghitung interkoneksi adalah long run incremental cost (LRIC).
"Dengan metode ini seharusnya dilakukan penghitungan ulang biaya interkoneksi dengan berpegang pada dasar tarif operator yang paling efisien," paparnya.
Dia menilai, tarif interkoneksi sebaiknya tidak menggunakan batas bawah, tetapi menggunakan batas atas. Penurunan tarif interkoneksi nantinya akan membuat trafik atau lalu lintas telepon meningkat. Artinya, pendapatan operator tidak akan terlalu tergerus dengan penurunan tarif interkoneksi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmikan 5 Titik Air Bersih di Kabupaten Kuningan, Prabowo Minta Dijaga dan Jangan Disia-siakan
Bantuan air ini diberikan oleh Kemhan dan Unhan RI sebagai pengabdian untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaTarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaDiresmikan Jokowi, Bendungan Karian di Banten Pasok Kebutuhan Air serta Jakarta
Jokowi mengatakan, bendungan dan Instalasi Pengolahan Air itu memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca Selengkapnya