Turunkan suku bunga kredit fintech, ini saran Chatib Basri untuk pemerintah
Merdeka.com - Ekonom Universitas Indonesia sekaligus Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri buka suara terkait tingginya bunga kredit yang diberikan oleh perusahaan financial technology (fintech), bahkan bisa mencapai 20 persen.
Menurut dia, yang dapat dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan iklim kompetisi yang sehat di antara perusahaan fintech tersebut. Dengan adanya kompetisi, bunga kredit bakal menurun seiring karena banyaknya perusahaan fintech yang menawarkan jasa kredit.
"Sebetulnya kalau mau dilihat tingkat bunga itu bisa sangat tinggi, itu karena playernya sedikit. Kalau Anda datang dengan produk yg sama bisa kasih bunga 15 persen, costumer-nya bisa pindah enggak dari yang 20 persen ke 15 persen? Issuenya adalah kompetisi kan. Jadi kalau marketnya dibuka, pasti tingkat bunganya akan turun," ungkapnya di Energy Building, Jakarta, Kamis (29/3).
Langkah membuka market lebih luas bakal mendorong perusahaan fintech untuk lebih kompetitif. Salah satunya dari sisi penyediaan bunga pinjaman yang lebih rendah dari saat ini.
"Sebetulnya pendekatan yang mesti dilakukan adalah perbanyak saja yang ada di segmen market itu. Pasti bunganya akan dipaksa turun. Contohnya pesawat, kalau ada yang jual tiket besar sekali, begitu ada kompetitor dengan budget lebih rendah akan turun kan. Mau enggak mau. Begitu juga dengan yang 20 persen ke 15 persen pasti akan turun," imbuhnya.
Namun, jika strategi membuka pasar dan mendorong kompetisi tidak jalan, atau jumlah fintech juga tidak banyak yang masuk, maka pemerintah tentu harus hadir.
"Cuma pertanyaannya adalah kalau enggak banyak yang masuk ke sini, di situ peran dari regulator ada. Pemerintah harus step in. Karena jangan sampai juga kemudian berlebihan," ujarnya.
Di sisi lain, dia juga berharap agar perusahaan fintech juga dapat lebih jeli melihat pasar dan potensi usaha secara lebih realistis.
"Menurut saya juga dari fintech kalau dia ngambil profit margin, tentu dia juga harus lihat yang sensiable. Jangan juga karena market strukturnya cuma dia, satu-dua orang, dia bisa cecer setinggi-tingginya. Tentu orang akan bereaksi, yang nanti bisa berpengaruh terhadap industri," tegas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaDikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaBebas Finansial Tak Lagi Mimpi, Wujudkan Bersama BRI Prioritas
Selagi ada sumber daya dan tekad yang kuat untuk mencapainya, kebebasan finansial sangat mungkin untuk diraih lebih cepat.
Baca SelengkapnyaTransaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya