Tunggak pajak Rp 13,6 miliar, 9 wajib pajak segera dipenjarakan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan membuktikan ancamannya menyandera atau paksa badan (gijzeling) wajib pajak yang menunggak pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengaku segera menyandera sembilan wajib pajak yang menunggak pajak hingga totalnya mencapai Rp 13,6 miliar. Gijzeling sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
"Nanti setelah ditandatangani pak menteri (Menkeu Bambang Brodjonegoro) balik lagi ke kita. Lalu kita koordinasi ke polisi dan Dirjen Lapas Kemenkumham," ujar Mardiasmo usai acara Seremonial Penyerahan Surat Izin Praktik Konsultan Pajak di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/1).
Ditjen Pajak sudah menyita aset-aset dari sembilan wajib pajak yang dimaksud. Ini merupakan langkah awal memaksa wajib pajak membayar tunggakannya. Namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan, sehingga terpaksa diambil langkah hukum dengan memenjarakan.
"Itu sudah melalui penyanderaan dan penyitaan. Dan tidak mau bayar juga, lalu kita gijzeling. Kayaknya paling ampuh nih. Yang digijzeling itu yang sudah kita cekal. Yang kita cekal itu sudah punya tunggakan pajak minimal Rp 100 juta," kata dia.
Wakil Menteri Keuangan ini menambahkan total dana tunggakan sembilan WP tersebut mencapai Rp 13,6 miliar. Dari sembilan tersebut terdiri dari 1 WP orang pribadi dan 5 WP badan.
"5 WP badan ini yang memiliki 8 orang penangguh pajaknya jadi totalnya 9 WP," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaDJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya