Tumbuhkan kepercayaan konsumen, Pegadaian gandeng KPK cegah gratifikasi
Merdeka.com - PT Pegadaian (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai prinsip good corporate governance (GCG). Melalui kerjasama ini perseroan berupaya memagari para pejabat dan karyawannya dari upaya gratifikasi.
Direktur Utama Pegadaian, Sunarso, mengungkapkan kerjasama ini menjadi salah satu upaya perseroan untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini sejalan dengan transformasi yang sedang gencar dilakukan oleh Pegadaian, meliputi dua area penting yakni transformasi di area digital dan transformasi di area culture.
"Integritas inilah yang menjadi salah satu pilar nilai budaya kerja Pegadaian. Lewat penandatanganan ini juga reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar. Pegadaian selalu berkomitmen untuk selalu menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness," kata Sunaryo dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan KPK, di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (6/8).
Sunarso mengatakan, program pengendalian gratifikasi merupakan momentum dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan nasabah Pegadaian. Pada prinsipnya GCG dan implementasi program pengendalian gratifikasi akan diterapkan kepada seluruh jajaran Pegadaian hingga ke seluruh daerah.
Dalam kesempatan ini, Sunarso juga mengajak seluruh pimpinan unit kerja, baik direksi, seluruh pimpinan wilayah, hingga anak perusahaan untuk lebih meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan sistem berjalan sesuai ketentuan. Untuk itu, perusahaan berplat merah ini akan membangun pengawasan internal untuk memastikan implementasi program pengendalian gratifikasi dan prinsip-prinsip GCG.
"Tentunya ini memberikan semangat dan meningkatkan rasa percaya diri bagi kita semua bahwa apa yang kita telah laksanakan menjadi suatu hal yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pengendalian gratifikasi di bisnis keuangan," katanya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, komitmen bersama ini akan membantu KPK dalam upayanya mencegah dan memberantas korupsi di sektor keuangan. Dia juga berharap penandatangan komitmen tersebut dapat meningkatkan prinsip GCG di seluruh cabang Pegadaian di Indonesia. "Prinsip GCG Pegadaian jika diterapkan akan membantu lebih baik industri keuangan," imbuhnya.
"Kita sangat selektif bukan karena tidak mau. Pada pengalaman kita selama ini MoU ditandatangani tidak ada yang berubah. Pegadaian ini sedang transformasi mari KPK mau ikut dan berkontribusi di program itu. Karena BUMN menjadi fokus dari KPK juga," tambah Nainggolan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengatakan belum ada keputusan lebih lanjut mengenai skema anggaran program makan siang gratis tersebut.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca SelengkapnyaProgram bansos pangan berupa beras ini sudah dijalankan pemerintahan Jokowi sejak tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini, Ganjar kemudian mengkampanyekan program KTP Sakti untuk pemerataan bantuan pemerintah.
Baca Selengkapnya