Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TPI kembali ke pangkuan Tutut, saham MNC merosot tajam

TPI kembali ke pangkuan Tutut, saham MNC merosot tajam Bursa efek Indonesia. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut atas kepemilikan stasiun televisi TPI. Putusan kasasi itu dikabulkan pada 2 Oktober 2013. Perkara yang bernomor registrasi 862 K/PDT/2013 diputus oleh 3 hakim yaitu Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.

Keputusan ini langsung berimbas pada harga saham MNC di lantai bursa. Dari data perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham Media Citra Nusantara (MNCN) turun signifikan. Di tengah menghijaunya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang siang ini bergerak di kisaran 4.484 atau mengalami penguatan 27 poin, saham grup media milik Hary Tanoe justru memerah.

Saham MNC di penutupan perdagangan sesi I, Kamis (10/10), melemah 250 poin atau turun 8,62 persen ke level Rp 2.650 per lembar. Sahamnya diperdagangkan 3.067 kali. Padahal, pada perdagangan sehari sebelumnya, Rabu (9/10), saham MNCN berhasil ditutup di kisaran 2.900 dan tadi pagi dibuka di kisaran harga 2.950.

Sebelumnya, kubu Mbak Tutut tidak gentar jika Hary Tanoesoedibjo melakukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi. Tutut berharap, Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama harus melaksanakan putusan MA terlebih dahulu.

"Putusan ini tidak akan menghalangi putusan eksekusi. Mereka harus menghormati dan melaksanakan putusan tersebut," kata pengacara Tutut, Harry Ponto kepada merdeka.com, Kamis (10/10).

Dengan putusan MA itu, Tutut bisa kembali menguasai TPI, yang kini namanya MNC TV dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan

Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan

Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.

Baca Selengkapnya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat

TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Anak Usaha PTPN III Raih Ebitda Rp1,1 Triliun, Dirut Holding BUMN Perkebunan: Ini Masuk Catatan Sejarah

Anak Usaha PTPN III Raih Ebitda Rp1,1 Triliun, Dirut Holding BUMN Perkebunan: Ini Masuk Catatan Sejarah

Melanjutkan transformasi PTPN Group, tahun 2023 merupakan tahun pertama SGN mengelola 36 pabrik gula yang semula berada di bawah pengelolaan PTPN gula.

Baca Selengkapnya
Salurkan Pembiayaan Rp5,8 Trliun, WOM Finance Raup Untung Rp236 Miliar Sepanjang 2023

Salurkan Pembiayaan Rp5,8 Trliun, WOM Finance Raup Untung Rp236 Miliar Sepanjang 2023

Penyaluran pembiayaan juga mengalami kenaikan sebesar 27,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya