Tips Usaha Jastip agar Barang Belanjaan Tak Disita Bea Cukai

Merdeka.com - Pelaku usaha jasa titip (jastip) kian marak di Tanah Air. Mereka biasanya menawarkan jasanya melalui platform media sosial (medsos) seperti instagram.
Namun sayangnya, para pelaku jastip tersebut banyak yang tergolong ilegal sebab tak memenuhi aturan kepabeanan. Demi menghadirkan harga jual yang jauh lebih rendah, mereka menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lainnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara legal dan menjalani prosedur kepabeanan. Syarat utamanya adalah mereka akan diwajibkan memiliki atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap kegiatan bisnisnya.
"Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak," kata Dirjen Heru, di kantornya Jumat (27/9).
Dirjen Heru pun menegaskan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi.
Selain melindungi hak negara dari sisi penerimaan, penertiban pelaku jastip juga dipandang penting untuk dilakukan guna melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan. Sebab ada celah perbedaan harga yang cukup besar sehingga masyarakat lebih meminati barang jastip dengan harga miringnya.
"Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," ujarnya.
Selain itu, Dirjen Heru juga mengimbau agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial. "Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Heru menjelaskan, bagi mereka yang memang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang sesuai ketentuannya yaitu maksimal USD 500.
Tetapi jika lebih dari itu, misal USD 1000, USD 2000 dan seterusnya, maka Bea Cuka akan memperlakukan barang tersebut layaknya barang dagangan dan penumpang dikategorikan sebagai pedagang.
Namun, lanjutnya, jika penumpang membawa barang dengan jenis yang mencurigakan, misalnya membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda otomatis akan langsung dianggap sebagai pedagang dan dikenai cukai.
"Contohnya begini, bagi petugas bea cukai kalau seseorang membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda ini kan sebenarnya indikasi bahwa dia bukan untuk kepentingan pribadi dalam rangka perjalanan dia ke luar negeri," ujarnya.
"Sehingga pada saat kami menemukan ada penumpang yang membawa 12 sepatu dengan ukuran yang berbeda kami tentu bisa menyimpulkan bahwa dia sedang berdagang. Nah kepada mereka yang melakukan transaksi seperti ini tentunya kita perlakukan dengan cara aturan dagang yaitu menyampaikan dokumen resmi, kita hitung berapa bea masuknya dan sebagainya," dia menambahkan.
Jika begitu, penumpang atau pelaku jastip harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
"Penumpang itu gak perlu buat dokumen, kalau yang bisnis ada dokumen sederhana namanya yaitu PIBK sangat sederhana jadi dia cuma tulis aja itu selesai di bandara aja," ujarnya.
Sejauh ini, Dirjen Heru mengungkapkan pelaku jastip yang membawa barang berlebih jumlahnya sudah mulai berkurang. Dia juga menghimbau masyarakat untuk berterus terang jika sedang melakukan praktik jastip.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Relawan Sandiaga Bikin Terobosan Lewat Pelatihan Budidaya Ikan
Sahabat Sandi Uno Dulur Galuh Babarengan Ganjar membuat terobosan kampanye Ganjar-Mahfud lewat pelatihan budidaya ikan air tawar.
Baca Selengkapnya


Prabowo Bertemu Jokowi di Istana pada Hari Perdana Kampanye, Ini Bocoran yang Dibahas
Rosan Roeslani mengungkapkan isi pembicaraan capres Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo saat hari pertama kampanye.
Baca Selengkapnya


Temui Gibran, Gus Miftah Tawarkan Strategi Kampanye di Pondok dan Kiai Kampung
Miftah mengaku kedatanganya berkaitan dengan usulan untuk kegiatan kampanye Pilpres besok.
Baca Selengkapnya


Burhanuddin Muhtadi: Strategi Menyerang PDIP Buat Suara Ganjar Pindah ke Prabowo
Kubu Ganjar-Mahfud diminta untuk segera bangkit meraih elektabilitas kembali agar tak tertinggal di posisi ketiga.
Baca Selengkapnya


Kolonel Polsan Situmorang Raih Penghargaan dari National Defence College India, ini Sosoknya Didoakan Pecah Bintang
Sosok prajurit berprestasi TNI AD yang baru saja dapat penghargaan dari lembaga pendidikan bergengsi di India.
Baca Selengkapnya

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan
Baca Selengkapnya

Guru SDN Malaka Jaya 'Irit' Bicara Soal Laporan Gaji Honorer Dipotong
guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, terpaksa menelan nasib pahit
Baca Selengkapnya

Tempat Penuh Memorable, Alasan Anies Mulai Kampanye di Kampung Tanah Merah Jakarta Utara
Tanah Merah punya sejarah dan hubungan emosional dengan Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya

Ini 8 Rekomendasi Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud Se-Pulau Jawa
Relawan Ganjar-Mahfud Md mengeluarkan rekomendasi pada Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11).
Baca Selengkapnya

Polisi Gerah Tawuran Warga di Manggarai Terus Terulang: Capek Kita, Kerja Sama Mereka Kurang
Segala upaya telah dilakukan secara preemtif untuk mencegah terjadi tawuran.
Baca Selengkapnya

Viral UMKM Ekspor Ditagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Klasifikasi pos tarif atau HS code kurang tepat atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yaitu pembatalan PEB.
Baca Selengkapnya

PKS Keukeuh Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Ini Alasannya
PKS menggelar Kick Off Kampanye Nasional 2024 dengan meluncurkan program kampanye gagasan, salah satunya Jakarta tetap Ibu Kota Negara.
Baca Selengkapnya