Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tips dan Fakta untuk Anda yang Mau Membeli Kripto

Tips dan Fakta untuk Anda yang Mau Membeli Kripto bitcoin baru. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dunia saat ini sedang keranjingan dengan aset kripto. Imbasnya nilai kripto terus melonjak. Meski terjadi penolakan di banyak negara.

Salah satunya Indonesia yang menegaskan jika tidak akan pernah menganggap kripto sebagai mata uang sah.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhamamd Lutfi mencermati, jumlah pemain kripto yang naik pesat. Di mana, terjadi pertumbuhan di atas 50 persen. Yakni dari 4 juta orang pada Mei 2020 menjadi 6,5 juta orang pada Mei 2021.

Kemudian jika melihat pada jumlah aset kripto yang diperdagangkan, angka transaksinya pada 2020 baru mencapai Rp 65 triliun. Sedangkan pada lima bulan pertama di 2021 ini, jumlahnya tumbuh lebih dari lima kali lipat menjadi Rp 370 triliun.

Berikut beberapa fakta dan tips seputar keberadaan kripto di Indonesia, seperti dirangkum di halaman selanjutnya berikut ini.

Tips Aman Bergabung dalam Perdagangan Aset Kripto

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana menekankan, bahwa aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Maka dari itu, masyarakat diminta perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya. Dia pun membagikan empat kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto agar tidak buntung.

Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id.

Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti. Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto.

Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.

Indonesia Tidak Akan Pernah Legalkan Kripto Jadi Mata Uang Sah

Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak atau belum akan melegalkan kripto sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah, bahkan hingga puluhan tahun ke depan.

"Saya melihat kalau di Indonesia itu masih jauh sekali. Boleh dikatakan untuk berapa puluh tahun ke depan kemungkinannya masih sangat kecil," kata Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci, Kamis (17/6).

Namun, Rosalia mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia tidak menutup diri jika aset kripto saat ini ada dan banyak digunakan.

"Maka pada kesepakatan nasional di tahun 2019, di level nasional ini ada kesepakatan bahwa kripto aset faktanya ada, dan masyarakat mengatakan bisa menerimanya, maka itu dijadikan sebagai aset yang kemudian bisa diperdagangkan, tetapi tetap tidak bisa sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," ungkapnya.

Rosalia menyatakan, pemerintah dan Bank Indonesia saat ini masih tunduk pada mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011, bahwa rupiah merupakan mata uang yang sah sebagai legal tender di Indonesia untuk saat ini hingga beberapa puluh tahun yang akan datang.

Menurut dia, ada tiga hal kenapa bukan kripto dan hanya rupiah yang berhak dijadikan alat pembayaran sah di Tanah Air. Pertama, mata uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.

Kemudian, rupiah telah disepakati oleh pemerintah dan wakil rakyat sebagai alat pembayaran yang sah. Ketiga, rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia harus terus dijaga nilainya, lantaran itu akan menentukan kesejahteraan masyarakat.

"Karena dia harus dijaga nilainya, maka harus ada otoritasnya. Otoritas yang punya kewajiban untuk menjaga nilai mata uang di suatu negara, di hampir semua negara," tegas Rosalia.

Mendag Sebut Fenomena Kripto Sama dengan Uang Kertas Saat Pertama Diperkenalkan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi coba menangkap fenomena demam mata uang kripto yang terjadi saat ini. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini sebenarnya mengaku kesulitan untuk menerangkan apa itu mata uang kripto beserta fungsinya.

"Tetapi kalau kita melihat sejarah, sebenarnya aset kripto atau mata uang kripto sebenarnya tidak jauh berbeda dengan uang kertas ketika pertama kali diperkenalkan," ujar Mendag Lutfi dalam suatu sesi webinar, Kamis (17/6).

Dia coba menjelaskan fungsi uang kertas pada saat awal pemakaiannya, yang diilustrasikan sebagai aset pengganti emas yang ditaruh di tempat ketiga. Namun perlahan uang kertas mulai jadi suatu kepercayaan dan bagian daripada interaksi ekonomi di seluruh dunia.

"Terutama USD di awal tahun 70-an menjadi sangat utama di dalam mediasi pembayaran tersebut. Kalau orang Amerika bilang in god we trust, tandanya uang itu bagian daripada yang kita lakukan secara kepercayaan," kata Mendag Lutfi.

Menurut dia, aset kripto ke depannya akan jadi sangat penting sebagai bagian dari hilirisasi ekonomi digital. Terutama ketika segala hal yang berkaitan dengan internet of things jadi bagian terpenting dalam kegiatan ekonomi digital.

Mendag Lutfi lantas mencermati jumlah pemain kripto yang naik pesat, dari 4 juta orang pada Mei 2021 u tumbuh di atas 50 persen menjadi 6,5 juta orang pada Mei 2021.

Kemudian jika melihat pada jumlah aset kripto yang diperdagangkan, ia memaparkan, angka transaksinya pada 2020 baru mencalai Rp 65 triliun. Sedangkan pada lima bulan pertama di 2021 ini, jumlahnya tumbuh lebih dari lima kali lipat menjadi Rp 370 triliun.

"Jadi ini adalah suatu dinamika yang mau tidak mau musti kita sadari, mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga musti melihat bagian ini sebagai suatu opportunity," tegas Mendag Lutfi.

Sudah 62 Entitas Aset Kripto Diblokir Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 62 entitas perdagangan aset kripto yang terindikasi melakukan penipuan. Modus yang dipakai beragam dan merugikan masyarakat.

Umumnya, pelaku memberikan iming-iming kepada calon investor atau target penipuan dengan imbal hasil yang besar dari investasi aset kripto.

"Satgas investasi sampai saat ini telah melakukan pemblokiran kegiatan 62 entitas aset kripto ilegal. modusnya beragam, yang pertama mereka menjanjikan keuntungan tetap (fix income)," ujar Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Kamis (17/6).

Dikatakan OJK juga dengan tegas melarang semua lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan aset kripto.

"Mereka itu melakukan kegiatan seperti multi level marketing (MLM), dengan skema piramida," sambung dia.

Tongam menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan produk jasa keuangan, melainkan komoditi yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari sisi harga, komoditi umumnya akan mengalami naik dan turun. Ini berbanding terbalikd engan penawaran pelaku penipuan aset kripto, yang menjanjikan keuntungan tetap yang relatif besar.

"Oleh karena itu, banyak masyarakat yang tergiur untuk masuk. Kecenderungannya pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap kripto dengan menciptakan skema ponzi," jelas Tongam.

Kenali Ciri-Ciri Entitas Aset Kripto Abal-abal biar Tak Tertipu

Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri entitas aset kripto yang ilegal. Ini demi menghindari aksi penipuan dari pihak tak bertanggung jawab yang merugikan.

Kepala Satgas Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan ciri entitas aset kripto ilegal atau abal-abal, salah satunya menawarkan bunga atau keuntungan yang besar.

Tongam melihat, rata-rata para entitas menjanjikan keuntungan tetap fixed income satu persen per hari hingga 14 persen per minggu.

Para pelaku juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing (MLM) dengan skema piramida.

"Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak Bonus," katanya dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).

Kepala Dapartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK ini mengatakan, umumnya para pelaku memang menawarkan keuntungan tetap dan bahkan besar. Ini dilakukan sebagai daya tarik agar masyarakat masuk ke dalamnya.

"Beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk dengan menciptakan kondisi dimana kita lihat saat ini banyak sekali penawaran-penawaran yang berkedok jual aset kripto," jelas dia.

Dia mencontohkan, seperti halnya investasi kripto seperti di EDCCash. Aplikasi jual dan beli aset kripto ini memberikan atau menjanjikan memmbernya dengan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari, atau 15 persen per bulan.

"Lalu apa yang terjadi memang aset kriptonya ada di masyarakat laku begitu dijual tidak demand-nya. Dan tidak ada artinya jadinya ini cenderung merupakan kegiatan kegiatan penipuan," jelasnya.

Kemudian Tongam juga menarik jauh contoh kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para pelaku menyasar petani-petani di NTB dengan menawarkan koin dengan penghasilan 300 persen per tahun.

"Dan kita melihat membernya itu adalah petani petani-petani itu ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," jelas dia.

"Oleh karena di satu sisi kita regulasi secara aktif perdagangan di sisi lain juga tidak kalah pentingnya adalah masalah kita jangan sampai terjebak pada pemasaran pemasaran yang memang sangat menggiurkan ini," sambungnya.

Sebagai catatan saja, hingga saat ini Satgas Investasi sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.

Reporter: Nurmayanti

Sumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Bitcoin, Mata Uang Kripto Pertama dan Paling Populer di Dunia

Mengenal Bitcoin, Mata Uang Kripto Pertama dan Paling Populer di Dunia

Harganya yang terus naik dari tahun ke tahun menjadikan bitcoin sebagai aset digital yang banyak diburu oleh banyak orang.

Baca Selengkapnya
Curi Uang Kripto, Donny Beli Rumah Rp2 Miliar dan Sederet Mobil Mewah

Curi Uang Kripto, Donny Beli Rumah Rp2 Miliar dan Sederet Mobil Mewah

pengungkapan berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana illegal akses dompet digital Crypto Metamask.

Baca Selengkapnya
Industri Prediksi Transaksi Kripto Tembus Rp800 Triliun di 2024

Industri Prediksi Transaksi Kripto Tembus Rp800 Triliun di 2024

Adanya opsi diversifikasi itu memberikan para investor kesempatan yang lebih luas untuk mulai terjun di dunia kripto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perusahaan Trader Kripto Diminta untuk Percepat Urus Perizinan, Begini Langkah dan Prosesnya

Perusahaan Trader Kripto Diminta untuk Percepat Urus Perizinan, Begini Langkah dan Prosesnya

Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Masyarakat Indonesia Terjun ke Investasi Kripto

Terungkap, Ini Alasan Masyarakat Indonesia Terjun ke Investasi Kripto

Selain menggali alasan masyarakat masuk ke pasar kripto, survei Indodax juga mencari tahu preferensi masyarakat akan platform kripto yang mereka percaya.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Bitcoin, Harga Aset Kripto Altcoin Juga Naik Dipicu Hal Ini

Tak Hanya Bitcoin, Harga Aset Kripto Altcoin Juga Naik Dipicu Hal Ini

Karena sudah tingginya harga Bitcoin, bagi investor yang berkeinginan untuk berinvestasi tetapi biayanya terbatas, cenderung akan beralih untuk membeli altcoin.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Dua Peristiwa Bakal Ungkit Optimisme Investasi Kripto di 2024, Begini Penjelasannya

Dua Peristiwa Bakal Ungkit Optimisme Investasi Kripto di 2024, Begini Penjelasannya

Pada bulan Desember 2023, volume perdagangan spot di bursa utama kripto global mengalami kenaikan sebesar 27,4 persen.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.

Baca Selengkapnya