Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Ini Alasan OJK Selalu Tolak Rencana Perbaikan Keuangan Kresna Life

Terungkap, Ini Alasan OJK Selalu Tolak Rencana Perbaikan Keuangan Kresna Life OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dberkali-kali menolak Rencana Perbaikan Keuangan (RPK) dari PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Dokumen yang tak lengkap jadi alasan utama penolakan RPK tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, RPK terkahir tercatat masuk ke OJK pada 30 Desember 2022 lalu dan tetap ditolak.

"Skemanya ini adalah skema untuk mengkonversi utang klaim polis dari pemegang polis menjadi subiordinasi loan, dalam RPK itu tidak ada suatu penjelasan mengenai komitmen ataupun persetujuan dari pemegang polis untuk konversi hak-hak untuk klaim polisnya itu kepada menjadi subordinasi loan," urainya dalam Konferensi Pers, Kamis (2/2).

Ogi menegaskan, OJK membutuhkan bukti persetujuan dalam bentuk konkret sebagai syarat dalam RPK tersebut. Alhasil, RPK itu masih ditolak OJK.

Dia meminta manajemen Kresna Life untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut dalam 1 bulan pasca pengusulan terakhir. Waktu ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan sampai 13 Februari 2023 mendatang.

"Beberapa hal yang jadi syarat bahwa pemegang polis itu harus menyetujui tertulis bahwa itu dikonversi dari utang polis menjadi sub ordinasi loan. Dan Kresna Life wajib sampaikan informasi lengkap terhadap pemegang polis yang bahwa terdampak itu seperti apa, baik itu menyangkut risikonya maupun hak-hak daripada pemegang polis yang beralih jadi untuk pinjaman untuk subuordinasi loan," paparnya.

"Ini akan kita tunggu seminggu ini berapa banyak dari pemegang polis yang setuju dan kami akan hitung berapa dampak dari konversi tersebut," sambung Ogi.

Nasabah Mengadu ke Bareskrim

Nasabah yang menjadi korban dari investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life mendorong Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan mereka yang sudah ada sejak 18 November 2020. Apalagi, nasabah berharap besar kepada kepolisian agar dapat memberikan keadilan kepada korban yang sudah tahunan nasibnya tidak jelas.

"Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata kuasa hukum ratusan nasabah Kresna Life, M. Ali Nurdin, dalam keterangannya.

Ali menuturkan, dorongan terhadap Bareskrim ini bisa menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Harapannya, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.

Tanpa Perkembangan

Menurut Ali, laporan nasabah ke Bareskrim Mabes Polri sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangannya. Dari ratusan yang diwakili Ali, jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp185.670.000.000.

"Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu," ujar Ali lagi.

Karena itu, kata Ali, pihaknya mendorong Bareskrim untuk bisa bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong Kresna Life ini. Nasabah disebut percaya dan optimistis Bareskrim bisa menolong masyarakat khusus para nasabah yang menjadi korban investasi bodong Kresna Life.

"Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim bisa segera bergerak dan menginformasikannya kepada masyarakat. Kami berharap agar Polri bisa memacu kinerjanya dengan baik," pungkas Ali.

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK

Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK

OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor

Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor

Pihak regulator di bidang keuangan dan perbankan akan segera melakukan groundbreaking pembangunan kantornya di IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya