Terungkap, Ini Alasan Maraknya Pinjol Ilegal di Indonesia
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya menyebut bahwa salah satu penyebab maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia yaitu karena tingginya potensi pasar. Kondisi ini dimanfaatkan pinjol ilegal tanpa harus repot-repot mengurus perizinan.
"Memang kita mengalami banyak sekali kejadian seperti banyaknya fintech ilegal yang memang sangat jauh berbeda dengan negara-negara lain. Kita lihat Indonesia begitu besar potensinya, itulah mengapa yang ilegal ini banyak di sini, bukan di negara lain," kata Ronald dalam Media Gathering Bulan Fintech Nasional (BFN), Senin (8/11).
Jika dibandingkan dengan negara lain, memang regulasi fintech di Indonesia masih tergolong muda. Sebab, regulasi fintech di Indonesia baru ada pada tahun 2016, dan sejalan dengan itu semakin banyak pertumbuhan inovasi ekosistem keuangan digital.
"Uniknya adalah Indonesia tetap menunjukkan perkembangan yang cukup baik, memang mungkin karena dibandingkan negara-negara lain kita masih tergolong muda regulasi kita tentang fintech baru mulai dari tahun 2016 dan di mana kita juga melihat makin sebanyak pertumbuhan inovasi ekosistem keuangan digital," jelasnya.
Di sisi lain, dia menyebut bahwa perkembangan fintech di Indonesia cukup baik, dan kini pertumbuhan fintech syariah di Indonesia juga sangat menggembirakan.
"Pembiayaan yang tercatat di OJK dari Fintech Syariah menunjukkan tingkat pengembalian yang sangat baik dan 80 persen digunakan untuk pembiayaan produktif," kata Ronald.
Menurutnya, di masa sulit yang dialami semua negara akibat pandemi menyebabkan industri fintech terganggu. Kendati demikian, Indonesia malah menunjukkan perkembangan yang cukup baik dibandingkan negara-negara lain.
"Bicara dengan banyak negara lain tentang fintech di negara masing-masing. Kita melihat bahwa memang ini masa yang sulit buat seluruh negara. Namun uniknya adalah Indonesia tetap menunjukkan perkembangan yang cukup baik," ujarnya.
BFN Dorong Inovasi dan Literasi Fintech
Dia mengatakan, dengan diselenggarakannya Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 & The 3rd Indonesia Fintech Summit (IFS) yang akan berlangsung 11 November hingga 12 Desember 2021, diharapkan dapat mendorong inovasi dan literasi di bidang fintech.
"Saya pikir ini bisa jadi pembelajaran karena memang kita lihat Indonesia begitu besar potensinya. Nah harapannya dengan BFN dan 3rd Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021 ini kita sedang bergotong-royong sedang mendorong industri memberikan pengetahuan yang cukup, yang baik bukan hanya kepada masyarakat namun juga stakeholder baik itu mahasiswa, akademisi bahkan juga tapi media," ujarnya.
Dia berharap dengan kedua acara tersebut bisa menjadi ajang yang tepat dan akurat untuk dapat memberikan pengetahuan dan juga menjadi alasan masyarakat untuk menggunakan fintech dengan aman dan juga dengan nyaman.
"Tentunya harapannya dengan semakin banyaknya pemain dan juga pengertian masyarakat maka kita bisa sama-sama mendorong terjadinya UMKM digital yang selama ini, kalau kita melihat bisa menjadi potensi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaModus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaLanggar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaWaspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaInvestasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca Selengkapnya4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca Selengkapnya