Terungkap, 16.000 Kapal Melaut di Indonesia Tak Kantongi Izin dari KKP
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa sebanyak 16.000 kapal melaut di perairan Indonesia tidak teregistrasi dalam daftar kapal mendapat izin melaut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ada 22 ribu kapal beroperasi, tapi yang terekam 6 ribu kapal," kata Menteri Trenggono dikutip dari Antara, Selasa (11/10).
Trenggono menyebutkan, sebanyak 22.000 kapal teregistrasi dan mendapatkan izin melaut di Kementerian Perhubungan. Sementara data di Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya terdapat 6 ribu kapal yang teregistrasi, sehingga 16.000 kapal tidak memiliki izin untuk melaut dan menangkap ikan.
Trenggono menegaskan, apabila perbedaan data hingga empat kali lipat tersebut tervalidasi, maka kegiatan penangkapan ikan di Indonesia sudah melampaui batas yang diizinkan atau over fishing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah melakukan lima strategi ekonomi biru untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia sekaligus menjaga keberlangsungan sumber daya kekayaan laut Indonesia hingga masa mendatang.
Strategi Dilakukan
Beberapa strategi yang dilakukan yaitu dengan menjaga 30 persen wilayah perairan Indonesia menjadi area konservasi dan dengan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ekologi laut Indonesia tetap lestari sehingga sumber daya ikan tidak habis dan dapat berkelanjutan.
Menteri Trenggono menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti laporan adanya 22.000 kapal yang teregistrasi di Kemenhub.
Trenggono menegaskan akan melakukan penertiban dan tata kelola kapal yang menangkap ikan, atau bahkan memberikan sanksi. "Sanksinya kapalnya tidak boleh melaut," kata Trenggono.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaIndonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca Selengkapnya