Ternyata, Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen PNS
Merdeka.com - Kesejahteraan tenaga pendidik Indonesia terbilang memprihatinkan. Tak hanya gaji guru yang jauh dari kata layak, gaji dosen sebagai bagian tenaga pendidik juga masih jauh dari kata sejahtera.
Sekalipun sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji mereka tetap setara dengan sesama abdi negara. Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongan.
Mereka biasanya menempati golngan III sampai IV, sesuai dengan gelar pendidikan terakhirnya. Gaji dosen negeri sudah ditetapkan pada peraturan-peraturan pemerintah atau PP nomor 15 Tahun 2009 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai pengaturan penggajian pegawai negeri.
Menurut peraturan pemerintah tersebut besaran gaji dari dosen akan ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja. Istilah ini pun disebut sebagai masa kerja golongan (MKG). Skema tersebut berlaku bagi dosen PNS maupun pegawai PNS lainnya yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut ini rincian gaji pokok dosen berdasarkan PP nomor 15 Tahun 2009:
Dosesn PNS Lulusan S2-S3: Golongan III
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Dosen PNS Lulusan S3 : Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, dosen PNS juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Aturan terkait tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2009 tunjangan profesi guru dan dosen.
Tunjangan Fungsional
Dosen perguruan tinggi negeri yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali dari gaji pokok. Dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus jika melaksanakan tugas di daerah khusus , dengan besaran satu kali gaji.
Tunjangan lain yang bisa diterima dosen yakni tunjangan kehormatan. Setiap bulannya jika dosen perguruan tinggi negeri ini memiliki jabatan akademik profesor serta sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan, dan untuk tunjangan kehormatan ini akan diberikan besarannya dua kali dari gaji pokok.
Dalam peraturan Presiden nomor 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen, menyebutkan dosen yang menjabat sebagai guru besar akan mendapatkan tunjangan yaitu sebesar Rp1,35 juta. Sementara itu untuk dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan yaitu sebesar Rp5,5 juta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya