Ternyata Ada PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Merdeka.com - Pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin (5/6). Gaji ini diberikan kepada Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Namun demikian, ternyata tidak semua PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa PNS dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.
Dikutip dari Pasal 5 dalam aturan PP No 15/20223, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN tersebut, gaji ke-13 diberikan ke PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sumber dari APBD
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Averrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Selengkapnya