Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima amplop, pegawai OJK langsung terkena pemecatan

Terima amplop, pegawai OJK langsung terkena pemecatan suap. shutterstock

Merdeka.com - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi pembicara dalam suatu undangan dilarang menerima uang saku dari penyelenggaraan. Sebab, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran kode etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau kita diundang jadi narasumber juga enggak boleh dikasih uang saku, uang transportasi, serta uang pijat. Itu dilarang karena dianggap mengganggu kami," Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat peluncuran Sistem Pelaporan Pelanggaran OJK (SPP-OJK) di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/11).

Dia menerangkan kode etik semacam ini merupakan benchmark yang harus dilakukan oleh OJK dan mengacu kepada lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai sebuah otoritas, kode etik ini merupakan sebuah benchmark layaknya KPK buat kami agar dapat melakukan bersih-bersih internal,"tegasnya.

Menurutnya, kode etik yang diterapkan oleh OJK agar institusinya mendapat kepercayaan dari stakeholder. "Saya kira simple saja, membuat peraturan-peraturan yang dibuat KPK. Kalau melakukan pekerjaan yang merupakan tugas harus dikerjakan jangan malas-malas. Itu melanggar kode etik juga," katanya.

Bagi pelanggar kode etik, pegawai OJK akan dikenakan sanksi terberat yakni pemecatan. Sanksi tersebut akan diberikan jika pejabat menerima suap dan membocorkan informasi.

"Pelanggaran berat misal membocorkan informasi itu sampai pemecatan, menerima suap itu pemecatan," jelasnya.

Adapun untuk sanksi teringan akan dikenakan teguran atau peringatan secara tertulis dan lisan. Tentu saja, peringatan tersebut akan mempengaruhi karier pegawai tersebut. "Sanksi berat dipecat, ringan peringatan mempengaruhi karier," katanya.

Rahmat melanjutkan dewan komisioner yang terlibat dalam pelanggaran kode etik tidak diperbolehkan ikut dalam pengambilan keputusan.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya