Terbongkar, Ini Alasan Sri Mulyani Fungsikan KTP Sebagai NPWP
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membongkar alasan penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satunya bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
"Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi," kata MenkeuSri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin (4/10).
Sri Mulyani mengingatkan agar jangan sampai terjadi gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi.
Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani menilai RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan.
"Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Karena itu, dia menegaskan agar seluruh jajaran Kemenkeu tak salah langkah dalam memformulasikan peraturan teknis seluruh kebijakan tersebut agar ketiga UU yang berkaitan dengan reformasi perpajakan itu tidak menjadi sia-sia.
"Kemenkeu perlu bekerja dengan cermat dan sigap, tetap teliti dan detil, serta selalu mampu melihat ke mana arah berjalan. Saya berharap ini adalah langkah-langkah yang perlu untuk terus difokuskan," kata Sri Mulyani.
Reformasi Perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU KUP akan menjadi bentuk reformasi perpajakan. Dalam aturan ini, pemerintah akan menambah fungsi KTP bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Pemerintah dan DPR sepakat meneruskan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) untuk disepakati dalam menjadi UU dalam sidang paripurna pekan depan.
Sri Mulyani memaparkan, reformasi pajak melalui RUU HPP juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Lalu untuk penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Untuk itu, Sri Mulyani meyakini RUU HPP bakal memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.
"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," pungkas Sri Mulyani.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaUntuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaSerangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga menampilkan bagan realisasi perlinsos Kemensos periode Januari-Februari selama 2019-2024.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaBerbagai program bansos pemerintah baik yang diumumkan Presiden Jokowi atau beberapa menteri akan dilakukan evaluasi berkala.
Baca Selengkapnya