Terbitkan IUPK Tambang Nikel Antam dan Inalum, ESDM Tunggu Rekomendasi Ombudsman
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menahan penerbitan Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) untuk dua wilayah kerja izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yaitu Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Matarape di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kementerian ESDM telah menunjuk PT Aneka Tambang sebagai pemenang lelang WIUPK Bahadopi Utara dan pemenang WUIPK Matarape, kedua lokasi tambang tersebut memiliki kandungan nikel.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Kementerian ESDM baru menetapkan pemenang lelang Wilayah Kerja Pertambangan Bahadopi Utara dan Matarape, tetapi belum menerbitkan IUPK untuk menggarap dua lokasi tambang tersebut.
"Ya kan belum baru penetapan wilayah aja," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Bambang, instansinya akan mengikuti prosedur penerbitan IUPK yang diarahkan Ombudsman, sehingga saat ini instansinya belum menerbitkan IUPK untuk Antam dan Inalum, sebab masih menunggu proses rekomendasi Ombudsman selesai dilakukan. "Kalau saya jelaskan bahwa prosedur kita ikutin. Menunggu semua proses biar jadi clear," tuturnya.
Seperti diketahui, keputusan lelang tersebut menjadi sorotan Ombudsman, sebab dinilai maladministrasi dalam proses lelang. Adapun yang jadi pertimbangan lembaga tersebut adalah, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010, wilayah tambang yang akan dilelang harus diubah dahulu statusnya menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), kemudian penetapannya harus melalui persetujuan dari DPR.
Setelah berstatus WPN, maka baru bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah.
Maladministasi adalah mengenai peserta lelang. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tengah yakni PD Konosara telah memenuhi persyaratan finansial dan terpilih sebagai pemenang lelang. Namun, Kementerian ESDM membatalkan pemenangan tanpa penjelasan.
BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang dokumen lelang yang diberikan kepada pemerintah. Namun Bambang tetap keukeh, proses lelang yang tempuh sudah berdasarkan dasar hukum yang ada. "Ya jadi perhatian juga, kita jelaskan juga bahwa dasar hukumnya ada," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede
Basuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca SelengkapnyaDorong Kemajuan UMKM Lokal di Kawasan Industri, Begini Langkah Diambil PT IWIP
Ikram berharap pola kemitraan dan pembinaan UMKM bisa berkelanjutan agar dapat mendukung kegiatan industrialisasi nikel di Halteng.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaMenguak Situs Batu Megalitik Pasemah, Lanskap Peradaban Sumatra Selatan di Lereng Gunung Dempo
Kepercayaan orang-orang sekitar pun tumbuh dan mengakar kuat di benak mereka jika merusak salah satu peninggalan sejarah tersebut, maka dia akan menerima nasib
Baca SelengkapnyaSambangi Emtek Grup, Bupati Kendal Dico Ulas Keberhasilan Selama Memimpin
Pemkab Kendal telah menyiapkan UMKM Center untuk memfasilitasi seluruh pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca Selengkapnya