Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Aturan ini sebagai pengganti POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, peraturan anyar ini hadir sebagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unbankable untuk mengembangkan usahanya. Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, dalam POJK 57/POJK.04/2020 ini juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk.
"Karena untuk saat ini, kami rasakan dalam POJK 37 terkait Equity Crowdfunding belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Usaha Kecil Menengah atau UKM. Sebab, penerbit hanya untuk Perseroan Terbatas (PT)," jelas dia dalam acara media briefing OJK bertajuk POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), Rabu (27/1).
Padahal, kata Ona, saat ini masih banyak start-up company maupun UKM yang belum berbadan hukum, sehingga belum berstatus PT. Maka dari itu, penting bagi regulator agar menyempurnakan konsep pengaturan Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam POJK 57 tersebut.
"Jadi, POJK 57 baru ini mengatur mengenai kesempatan untuk UMK atau pelaku usaha pemula untuk memperoleh pendanaan untuk mengembangkan usaha. Kalau dulu untuk PT saja. Tapi sekarang bisa bentuk lain Seperti, CV, Koperasi dan seterusnya," tutupnya.
Layanan urun dana ini, kata Ona, menjadi salah satu media untuk bisa membantu UMKM terutama di tengah pandemi Covid-19. Selain itu juga sekaligus sebagai bentuk mendukung peran pemerintah dalam pemerataan ekonomi nasional.
"Usaha-usaha kecil itu butuh pendanaan. Sementara pemodal yang bingung investasi dimana bisa lewat sini. Ini menjadi opsi lain di luar reksa dana, emiten dan lainnya," jelas Ona.
Ona menjelaskan SCF ini bukan layanan pinjaman online seperti peer-to-peer lending. Dalam SCF ini ada tiga pihak yang terlibat yaitu penyelenggara yang memiliki izin dari OJK, penerbit selaku pemilik usaha, dan pemodal.
Cara kerjanya adalah, penyelenggara akan berhubungan dengan penerbit yang mengeluarkan produknya berupa saham atau sukuk, kemudian melakukan perjanjian. Penyelenggara akan melakukan due diligence terlebih dahulu terhadap penerbit.
Kemudian penyelenggara akan membantu menawarkan saham atau efek penerbit tadi melalui website yang sudah berizin, agar dapat dilihat oleh calon pemodal.
"Penyelenggara ini akan di tengah-tengah, jadi memang tanggung jawab penyelenggara besar karena harus memastikan penerbitnya bagus memenuhi aturan berlaku dan pemiliknya aman di satu sisi," jelas Ona.
Layanan SCF ini antara lain memiliki jangka waktu penawaran selama satu tahun, dengan satu atau beberapa kali penawaran. Efek yang ditawarkan bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk. Nilai penawaran maksimal Rp 10 miliar.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
[bim]
Baca juga:
Ini Alasan OJK Dorong Penggalangan Dana di Pasar Modal
Dorong Pemulihan Ekonomi, OJK Siap Beri Insentif Sektor Kesehatan Hingga 2022
Bos OJK Ungkap 5 Hambatan Kemajuan Ekonomi Syariah
OJK Sebut Keuangan Syariah Lebih Berdaya Tahan di Tengah Pandemi Corona
OJK Cermati Fenomena Rekomendasi Pembelian Saham oleh Influencer
OJK Punya Argumentasi Kuat untuk Ajukan Banding Gugatan Bosowa
Cetak Sejarah, Nilai Restrukturisasi Kredit per 4 Januari 2021 Tembus Rp977 T
Advertisement
Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Sukses Temukan Cadangan Migas
Sekitar 1 Jam yang laluResmikan Rumah BUMN Klungkung, Pertamina Angkat Produk Lokal dan Perekonomian Daerah
Sekitar 1 Jam yang laluPertamina Berdayakan Masyarakat Angkat Budaya Lokal DIY Lewat Batik
Sekitar 1 Jam yang laluBusiness Matching DPSP Danau Toba, Pertamina Dorong Produk Dalam Negeri di Perhotelan
Sekitar 1 Jam yang laluTiga Kategori Pelanggan Saat Belanja Online Jelang Akhir Tahun 2022
Sekitar 1 Jam yang laluKinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp.702,7 Miliar
Sekitar 1 Jam yang laluHarga Pangan Naik, Pedagang: Konsumen Bukan Tak Membeli, tapi Turunkan Konsumsinya
Sekitar 1 Jam yang laluTurunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Kirim Surat ke Pemda agar Beri Subsidi
Sekitar 2 Jam yang laluSandiaga Uno: Pajak Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Sektor Parekraf
Sekitar 2 Jam yang laluAnti Dipalsukan, Ini Ragam Keistimewaan Uang Baru Emisi 2022
Sekitar 2 Jam yang laluMenhub Budi Beberkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Tengah Mahal
Sekitar 2 Jam yang laluIbu Kota Baru di Kalimantan Kembalikan Kejayaan Indonesia Jadi Paru-Paru Dunia
Sekitar 2 Jam yang laluSri Mulyani Sebut Pemerintah Tahan Harga BBM Jika Penerimaan Pajak Berkesinambungan
Sekitar 3 Jam yang laluUang Baru 2022 Didesain Lebih Ramah Bagi Tunanetra
Sekitar 3 Jam yang laluKursi Kosong Menteri dan Petinggi Polri saat Upacara HUT ke-77 RI di Istana
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Misteri Transaksi 200 Juta di Rekening Brigadir J Tiga Hari Setelah Dibunuh
Sekitar 6 Jam yang laluViral Begal Rampas Ponsel Warga di Warung Kopi Ciracas, Polisi Buru Pelaku
Sekitar 8 Jam yang laluPose di Depan Mobil RI 77, Intip Gagahnya Jenderal Polri Bintang Tiga di HUT RI
Sekitar 9 Jam yang laluLaporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri, Kubu Brigadir J Siapkan Lima Surat Kuasa
Sekitar 2 Jam yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 4 Jam yang laluRespons Polisi soal Tudingan Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Judi Online
Sekitar 4 Jam yang laluRespons Polisi Digugat Eks Pengacara Bharada E Rp 15 Triliun
Sekitar 5 Jam yang laluLaporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri, Kubu Brigadir J Siapkan Lima Surat Kuasa
Sekitar 2 Jam yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 4 Jam yang laluRespons Polisi soal Tudingan Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat Judi Online
Sekitar 4 Jam yang laluMahfud MD Ungkap Kelompok Ferdy Sambo Ibarat Kerajaan yang Berkuasa di Polri
Sekitar 5 Jam yang laluTimsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Besok
Sekitar 4 Jam yang laluRespons Polisi Digugat Eks Pengacara Bharada E Rp 15 Triliun
Sekitar 5 Jam yang laluTimsus Polri Besok Periksa Istri Sambo, Bakal Umumkan Temuan Baru Kasus Brigadir J
Sekitar 8 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 3 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: 4 Pemain Arema FC Ketinggalan Pesawat, Jadi Guyonan di Media Sosial
Sekitar 1 Jam yang laluHasil BRI Liga 1: PSIS Kirim Persik Makin Dalam ke Zona Degradasi
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami