Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan dan Penghasilan, Ombudsman Surati Jokowi

Temukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan dan Penghasilan, Ombudsman Surati Jokowi Ombudsman . ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) putuskan bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait hasil pengungkapan temuan banyaknya komisaris rangkap jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat itu bertujuan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif Komisaris BUMN. Termasuk pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

"Saran Ombudsman adalah agar Presiden melakukan evaluasi cepat dan berhentikan para Komisaris Rangkap Jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku," ujarAnggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, pada konferensi pers daring, di Kantor Ombudsman RI, Selasa (4/8).

Saran tersebut, berdasarkan hasil assesmen dan pemantauan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas sebagai pengawas BUMN dan BLU yang dilakukan sejak 2017. Ombudsman telah melakukan inisiatif pemeriksaan, memanggil Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan BPKP, juga berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan pembahasan bersama KPK.

Dari hasil permintaan keterangan tersebut, Alamsyah menjelaskan pihaknya memperoleh temuan sementara dari 2017 sampai 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasilan.

Termasuk, hasil analisis kerjasama bersama KPK terhadap data 2019, dilakukan profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal. Berdasarkan jabatan, rekam jejak karir dan pendidikan ditemukan sebanyak 91 atau komisaris 32 persen berpotensi konflik kepentingan dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN dimana mereka ditempatkan.

"Dari hasil itu, jadi kemungkinan di 2020 itu hal ini akan tetap terjadi maka kita lakukan review secara teknis kepada BUMN untuk tahun 2020 terkait perkembangan terakhir," tuturnya.

Duga Ada Maladministrasi

Oleh sebab itu, Alamsyah menduga, adanya potensi maladministrasi akibat rangkap jabatan pada komisaris BUMN karena benturan regulasi, batasan yang tidak tegas, muncul beda penafsiran yang meluas, hingga adanya pelanggaran terhadap regulasi secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan.

Salah satu akibatnya, lanjut Alam, terkait rangkap penghasilan dengan nomenklatur honor dan gaji. Hal ini, menyebabkan penerapan prinsip imbalan berdasarkan, beban tambahan (incremental) menjadi tidak akuntabel dan menimbulkan ketidakadillan.

"Melihat Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Ternyata masih terdapat kelemahan seperti, potensi konflik kepentingan dalam penjaringan, potensi ketidakadilan proses dalam penilai persyaratan materiil sehingga mempengaruhi Akuntabilitas Kinerja Komisaris BUMN," ujarnya.

Terhadap perkembangan dan pelaksanaan saran perbaikan tersebut, Alamsyah menututkan pihaknya akan melakukan pemantauan perkembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ombudsman juga akan melanjutkan review administratif terhadap proses rekrutmen Komisaris yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan KementerianBUMN," pungkasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Suasana Kabinet Jokowi Usai Pilpres 2024, Prabowo Disalami Sri Mulyani & Ngobrol Bareng Sandiaga

Suasana Kabinet Jokowi Usai Pilpres 2024, Prabowo Disalami Sri Mulyani & Ngobrol Bareng Sandiaga

Ini kali pertama Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna usai pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya