Tembaga Hingga Besi Masih Boleh Diekspor Hingga Mei 2024
Merdeka.com - Pemerintah masih memberi kesempatan ekspor untuk lima komoditas tambang mineral sampai satu tahun ke depan. Relaksasi ini diberikan untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hingga Mei 2024.
Padahal, pemerintah telah melarang ekspor komoditas mineral mentah setelah Juni 2023 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Bayu Bara (UU Minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan kesempatan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) mineral logam untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri hingga Mei 2024.
Relaksasi ini diberikan sebagai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, di mana Kementerian ESDM saat ini tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait itu.
"(Relaksasi ekspor komoditas tambang mentah) terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Izin hanya dapat diberikan kepada IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023," kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).
Namun, Arifin mewanti-wanti izin relaksasi ekspor ini bisa dicabut apabila tidak menunjukan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
Selain itu, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Lalu, penjualan komoditas tambang mentah wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, serta harus mendapat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam rancangan Permen (ESDM, soal kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian)," imbuh Arifin.
"Adanya mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator independen," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaMentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaTukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnya