Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Fokus Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau
Merdeka.com - Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Sarno mengatakan, dalam rangka penegakan hukum peredaran rokok ilegal pemerintah akan fokus membentuk kawasan industri hasil tembakau. Kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan.
"Kita masukkan mereka ke dalam kelas sehingga mereka bisa kita awasi lebih intensif terkait produksi hasil tembakaunya," ujar Sarno dalam diskusi secara daring, Jakarta, Selasa (2/2).
Pembentukan kawasan industri tersebut juga untuk merangkul pengusaha kecil baik Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM). Sehingga nantinya tidak tertarik untuk masuk ke industri rokok ilegal.
"Kita akan memfokuskan kawasan industri hasil tembakau karena ini untuk memberi kemudahan semacam hasil tembakau bagi pengusaha yang sifatnya UKM atau IKM hasil tembakau. Sehingga mereka tidak tertarik untuk masuk ilegal lagi," paparnya.
Dia menambahkan, pemerintah nantinya akan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk memberantas keberadaan rokok ilegal. "Terkait operasi pemberantasan rokok ilegal kita akan bekerja sama antara Bea Cukai, pemda, pengusaha dan semua pihak," jelasnya.
Kenaikan Cukai Sejahterakan Petani
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah akan menggunakan 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu para petani hasil tembakau.
"Kita juga minta 50 persen dari dana bagi hasil ini sekarang ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau maupun buruh rokok. Ini tujuannya adalah mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," kata dia dalam APBN Kita di Jakarta, Senin (21/12).
Bendahara Negara itu menyebut, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alokasi DBH CHT untuk bidang kesehatan adalah 50 persen.
Namun, mulai tahun depan akan dilakukan perubahan komposisi, yang mana penggunaan DBH CHT sebesar 25 persen untuk bidang kesehatan. Sementara itu, 25 persen sisanya akan digunakan untuk law enforcement (penegakan hukum).
"Penggunaan dana bagi hasil cukai 25 persen masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN (jaminan kesehatan nasional) kita, dan juga untuk meningkatkan prevalensi dari merokok dan stunting sehingga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik," paparnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaMobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnya