Tekan Impor, Pemerintah Dorong Sertifikasi Produk Kesehatan dan Farmasi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, menekankan sertifikasi khusus bagi produk kesehatan dan farmasi dalam negeri mutlak diperlukan. Ini dilakukan demi meningkatkan penggunaan produk farmasi dalam negeri.
Tak hanya itu, sertifikasi produk juga bisa berdampak sangat besar bagi peningkatan perekonomian nasional. Menko Luhut menyebut hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
"Presiden telah menginstruksikan, pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan," kata Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi Pembiayaan Sertifikasi TKDN oleh Pemerintah melalui APBN, Selasa (29/9).
Pemerintah menginginkan sertifikasi produk farmasi karena ingin lebih banyak produk dalam negeri yang digunakan. Sehingga sertifikasi ini menjadi perhatian pemerintah.
"Kita gunakan sebanyak mungkin produk dalam negeri, jadi masalah sertifikasi ini harus betul diperhatikan," tutur Menko Luhut.
Sertifikasi Tekan Importasi
Dengan begitu pelaku industri nasional akan meningkatkan produksinya karena telah memiliki pasar di dalam negeri. Sehingga pada akhirnya Indonesia tidak lagi melakukan impor produk farmasi dan alat kesehatan.
"Hal ini akan berujung pada peningkatan penggunaan farmasi dalam negeri, jadi kita tidak lagi impor," kata Menko Luhut mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnya