Tax Amnesty Jilid II Diselenggarakan di 2022, Berlaku Januari-Juni

Merdeka.com - Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk wajib pajak yang memiliki harta kekayaan di luar negeri dan belum dilaporkan kepada pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna ke-7 masa sidang 2021-2022.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, program pengungkapan sukarela (PPS) ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, RUU HPP ini menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," kata Yasonna dalam sidang Paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10).
Dia melanjutkan berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung penelitian empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi itikad baik Wajib Pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang. Namun program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten. Termasuk memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah.
"Dalam konteks inilah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya," tutur dia.
Prinsip umum yang menjadi komitmen Pemerintah dan DPR, kata Menteri Yasonna pada besaran tarif PPh Final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat Program Pengampunan Pajak. Program pengampunan pajak ini pun hanya akan berlaku selama 6 bulan di tahun depan dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
"Program ini akan berjalan selama 6 bulan ini akan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020" kata dia.
Dalam program ini, terdapat dua kebijakan. Pertama, peserta Program Pengampunan Pajak Tahun 2016 (untuk Orang Pribadi dan Badan) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat Program Pengampunan Pajak. Adapun besaran PPh Finalnya yakni:
1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (peserta Program Pengampunan Pajak maupun non peserta Program Pengampunan Pajak) dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 s/d 2020, namun belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Adapun besaran PPh Finalnya yakni:
1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Tax Amnesty Jilid II Langkah Mudur dalam Upaya Tingkatkan Kepatuhan
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyesalkan, adanya kebijakan tersebut. Sebab, pemberian pengampunan pajak ini menjadi langkah mundur pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak para Wajib Pajak.
"Agak disesalkan Tax Amnesty jilid dua tetap dilakukan. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (7/10).
Tax Amnesty II ini menurutnya justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang telah diberikan kesempatan pada tahun 2016 lalu. Bukan tidak mungkin para pengemplang pajak ini urung melaporkan harta kekayaannya lagi karena berasumsi akan ada lagi Tax Amnesty jilid berikutnya.
"Banyak yang berasumsi, kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak," kata dia.
Selain itu pemerintah didalam UU HPP juga tidak menjelaskan mekanisme screening harta para wajib pajak yang ikut tax amnesty misalnya melalui penugasan kepada PPATK. Bhima menjelaskan selama tidak ada screening dan pengawasan, bisa saja harta yang dilaporkan harta hasil pencucian uang, kejahatan, atau aset hasil penghindaran pajak lintas negara.
Bahkan, dia menyebut pengampunan pajak ini sebagai ruang bagi kejahatan finansial antar negara. "Justru tax amnesty jilid II memberi ruang bagi kejahatan finansial antar negara. Merasa dapat pengampunan maka tidak perlu ada konsekuensi hukumnya," kata dia.
Dia menambahkan, secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I. Meskipun penurunan tidak signifikan. Sehingga para pengemplang pajak ini mau melaporkan harta kekayaan secara sukarela karena biaya pengampunannya lebih rendah dibandingkan pada tax amnesty pertama di tahun 2016.
"Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunannya masih dianggap rendah," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Internasional Januari 2024
Penetapan hari libur 2024 memberikan panduan bagi Setiap bulan di kalender masehi memiliki tanggal penting untuk perayaan nasional dan internasional.
Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca Selengkapnya