Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tax amnesty jadi jalan keluar rendahnya penerimaan pajak RI

Tax amnesty jadi jalan keluar rendahnya penerimaan pajak RI Menkeu tandatangani RUU Tax Amnesty. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.

Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945.

"Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945," ucapnya di Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut Yustinus, kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan. Sebab, UU Pengampunan Pajak berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5 persen agar tidak memberatkan mereka.

"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional, sedangkan yang boleh ikut tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM," katanya.

Kebijakan tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak. Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif.

"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus.

Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia, Danny Darussalam mengatakan, RUU tax amnesty sesuai konstitusi. "RUU Tax Amnesty sangat-sangat konstitusional dan tidak ada yang dilanggar dari konstitusi kita," ujar dia.

Dia menambahkan, dengan adanya tax amnesty bisa membangkitkan perekonomian suatu negara. "Tax Amnesty adalah suatu bentuk kemandirian bangsa guna membangun perekenomian Indonesia. Dengan masuknya banyak dana segar, tentu akan terciptanya lapangan kerja yang lebih luas dan peluang pembangunan infrastruktur yang lebih banyak," tutupnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.

Baca Selengkapnya
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun

Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya