Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif taksi belum turun meski Premium turun dua kali

Tarif taksi belum turun meski Premium turun dua kali

Merdeka.com - Pemerintah kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium menjadi Rp 6.600 dari sebelumnya Rp 7.600 per liter dan Solar jadi Rp 6.400 dari sebelumnya Rp 7.250 per liter. Penurunan ini adalah kali kedua yang dilakukan pemerintah Jokowi-JK setelah sebelumnya harga Premium menyentuh Rp 8.500 dan Solar Rp 7.500 per liter. Harga baru ini akan mulai berlaku Senin, 19 Januari 2015.

Meski sudah dua kali harga Premium turun, tarif taksi tetap betah di level tinggi menggunakan harga ketika kenaikan BBM pada November tahun lalu. Operator taksi belum berniat menurunkan tarif mereka dan masih menunggu arahan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda).

Presiden Direktur Express Transindo Utama, Daniel Podiman mengatakan tarif Taksi Ekspress belum akan turun meski pemerintah sudah menyesuaikan harga jual BBM Premium atau berkadar oktan 88 itu.

"Tarif taksi masih sama Rp 7.500 saat pertama buka pintu, sampai saat ini belum ada penurunan tarif," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (17/1).

Perusahaan jasa transportasi terintegrasi ini beralasan belum mendapatkan arahan dari Organda untuk mengoreksi tarif taksi mereka. Dia menduga saat ini Organda sibuk mengurus tarif angkutan umum dan belum mengumpulkan operator taksi.

"Sampai saat ini Organda belum berkoordinasi dengan kami, dan belum juga mengumpulkan operator-operator taksi," jelas dia.

Namun demikian, dia berharap dengan kebijakan pemerintah anyar ini tidak menjadi beban bagi perusahaan angkutan umum. "Kami hanya ingin kesejahteraan para pengemudi terjamin dan dapat melayani penumpang dengan baik," ungkapnya.

Sayangnya, hingga saat ini pihak Organda belum merespon kebijakan pemerintah yang sudah dua kali menurunkan harga Premium.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya

Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya

Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya

Kenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Waspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran

Waspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran

Tulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya