Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif Ojek Online Naik, Kemenhub: Aspirasi Mitra Pengemudi

Tarif Ojek Online Naik, Kemenhub: Aspirasi Mitra Pengemudi Ojek Online di Jakarta. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif ojek online (Ojol). Alasannya karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengungkapkan, sejumlah hal yang jadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak 2 tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/8).

Disamping itu, Pitra menyampaikan penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Termasuk didalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," bebernya.

Pitra menambahkan perubahan tarif ini mempertimbangkan kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojek online.

"Adanya perubahan tarif jarak minimal ini selain hasil survey juga untuk meningkatkan kepastian pendapatan yang diterima oleh pengemudi," ujar dia.

"Di mana nantinya akan ada kondisi supply lebih besar daripada demand sehingga ada kepastian pendapatan dan peningkatan kesejahteraan untuk para mitra atau pelaku ojek online," tambah Pitra.

Kenaikan Berlaku Mulai 14 Agustus 2022

Sebagai informasi, aturan ini diteken pada 4 Agustus 2022 lalu. Sementara waktu pemberlakuannya menunggu 10 hari sejak aturan diteken. Artinya tarif baru berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022 mendatang.

Untuk diketahui, tarif ojol untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek naik menjadi Rp 2.00-2.700 per kilometer. Dengan biaya layanan minimal berkisar Rp 13.000-13.500.

Sementara untuk wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, ditentukan menjadi Rp 1.850-2.300 per kilometer. Dengan biaya layanan minim Rp 9.250-11.500.

Serta untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua ditentukan Rp2.100-2.600 per kilometer. Dengan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online

Prabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online

Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Anies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online

Anies Nilai Perlu Dibuat BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online

Dalam catatannya semua regulasi yang terkait dengan jaminan kesehatan maupun jaminan kerja bagi ojol belum menjadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya