Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Garuda Indonesia Pangkas Layanan ke Penumpang
Merdeka.com - Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen. Penurunan TBA tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, mengaku merasa tertekan dengan adanya keputusan tersebut. Namun, bagaimanapun Garuda Indonesia akan tetap mematuhi aturan dari regulator tersebut.
"Jadi memang dengan rencana penurunan yang TBA hingga 16 persen, itu tentu saja semakin menekan Garuda," kata dia saat dihubungi wartawan, ditulis Rabu (15/5).
Dengan turunnya TBA, maskapai pelat merah tersebut harus memutar otak mengatur strategi menekan biaya operasional agar harga baru tidak akan merugikan perusahaan.
Namun, Ikhsan menegaskan Garuda tidak akan mengganggu atau menurunkan kualitas keselamatan atau safety penerbangan untuk penumpang. Selain itu, dengan adanya penurunan TBA dia meyakinkan tidak akan mengganggu kesejahteraan karyawan.
"Otomatis kita mengacu ke cost lain, misalnya pelayanan mungkin akan kita sesuaikan. Layanan kita kan full service, ya mungkin berkaitan dengan layanan full service kita sesuaikan dengan penekanan TBA tiket pesawat di 12-16 persen ini," tuturnya.
Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif batas atas maupun bawah. Padahal, biaya pengeluaran maskapai setiap tahun kian bertambah.
Beberapa faktor seperti kurs Rupiah yang tiap tahun bergerak serta harga avtur yang terus naik membuat biaya operasional membengkak. Di sisi lain, tarif untuk penumpang tidak mengalami perubahan.
"Dengan situasi itu, sebenarnya struktur cost Garuda itu memang harus bermain di sekitar TBA," ujarnya.
Selain itu, dia berujar bahwa keuntungan maskapai baik BUMN maupun swasta sangat tipis. "Nah itupun yield (keuntungan) yang kita dapat sekitar 2 persen. Karena memang airlines marginnya tipis," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK secara resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Penyebab Utama yang Buat Harga Tiket Pesawat Mahal di Indonesia
Menurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan
Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca SelengkapnyaViral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal
Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca SelengkapnyaData BPS: Minat Masyarakat Naik Pesawat Belum Tinggi
BPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah
Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaCek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini
Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya