Tantangan Reformasi Perpajakan Dalam dan Luar Negeri Saat Pandemi
Merdeka.com - Senior Vice President-Economist Bank Permata, Josua Pardede menyebut, reformasi perpajakan yang digagas oleh pemerintah bukan perkara mudah di tengah situasi pandemi Covid-19. Sebab, pemerintah perlu melakukan asesmen dari waktu ke waktu untuk menciptakan reformasi perpajakan.
Selain itu, peningkatan konsumsi masyarakat serta pertumbuhan masyarakat kelas menengah juga menjadi pertimbangan dalam reformasi pajak.
"Kalau dilihat dari sisi ekspektasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, bahwa kalau ada recovery konsumsi sejalan bahwa spending masyarakat pulih lebih awal. Ini mendukung tariff PPN," kata dia dalam diskusi virtual, Jumat (4/6).
Josua mengatakan perubahan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tidak bisa dipukul rata untuk semua barang. Oleh karena itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu akan melakukan asesmen sesuai dengan perkembangan terkini.
"Kebijakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ini bagaimana kebijakan untuk yang berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi untuk mendorong ekonomi yang belum pasti," ungkapnya.
Dia menilai apabila perkiraan pemerintah mengenai perkembangan pandemi Covid-19 ini on track maka ketidakpastian lebih banyak berasal dari eksternal. Karenanya kebijakan pajak harus disesuaikan juga dengan kondisi yang ada di dunia.
"Asesmen akan dilihat bagaimana konsumsi dan lain-lain, PPh badan seperti apa, ini tidak mudah. Ini akan disesuaikan lagi. Kuncinya adalah bagaimana penanganan covid akan berimplikasi ke pemulihan ekonomi. Sehingga arah kebijakan fiskal akan lebih clear lagi," pungkas dia.
Kenaikan PPh 35 Persen untuk Orang Pribadi Masih Dalam Pembahasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sejauh ini rencana tersebut masih digodok di internal. Sehingga belum bisa dijelaskan secara detail.
"Saat ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceritakan detil nanti kalau sudah mulai ada detil yang ktia share bisa kita sampaikan," kata Febrio dalam diskusi virtual, Jumat (4/6).
Seperti diketahui saat ini, tarif PPh OP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut pasal 17, terdapat empat lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar lima persen. Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta setahun dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.
Baca SelengkapnyaPertamina Salurkan Rp141 Miliar untuk 5.116 UMKM, Paling Banyak di Jawa Tengah
Penyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca SelengkapnyaJadi Fasilitator Pertumbuhan Ekonomi, Perbankan Fokus Terapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Perbankan menjalankan peran sebagai fasilitator pertumbuhan dan penyetaraan ekonomi masyarakat di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaAnies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya