Tangkal krisis, OJK segara revisi peraturan krisis
Merdeka.com - Menyikapi gejolak perekonomian global yang belum stabil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah memperkuat fundamental industri keuangan Tanah Air. Salah satunya dengan perbaikan Crisis Management Protocol (CMP) di sektor industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, mengatakan perbaikan khususnya menyangkut sektor perbankan. CMP untuk sektor perbankan akan dilakukan setelah pengawasannya secara resmi berada di bawah OJK.
"Mekanisme CMP di sektor perbankan akan dialihkan ke OJK. Kita terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam CMP kita. Dalam proses exercise akan kita lihat mana yang jalan mana yang nggak," kata Muliaman di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (18/10).
Muliaman menilai, hal ini dibutuhkan untuk mengantisipasi potensi krisis yang bisa melanda sektor industri keuangan Tanah Air. Agar sektor industri keuangan Indonesia tidak terlalu terpengaruh terhadap krisis yang melanda perekonomian global.
Muliaman menilai fundamental industri keuangan yang kuat akan menjadikan industri keuangan Indonesia lebih tahan terhadap pengaruh kondisi perekonomian global.
"Bagi penyelenggara pasar yang penting dijaga itu adalah membangun fundamental pasar yang baik sehingga kepercayaan pasar berlangsung dan kinerja para emiten yang kita yakini menjalankan prinsip-prinsip governance juga bisa terjadi, terus performa perusahaannya juga bagus sehingga sahamnya juga bagus. Law enforcement jadi penting juga infrastruktur juga penting," papar Muliaman.
Muliaman menegaskan bahwa cepat atau lambat, pengurangan stimulus kebijakan ekonomi Amerika Serikat (AS) atau dikenal dengan Tappering Off akan terjadi. Sektor industri keuangan Indonesia, lanjut Muliaman, tidak akan luput dari imbas kebijakan tersebut.
Oleh sebab itu, kelak saat seluruh industri keuangan berada di bawah OJK pada 2014 mendatang, OJK akan melakukan uji coba pengawasan industri keuangan yang terintegrasi. Hal ini, tutur Muliaman, merupakan bagian dari proses membangun fundamental yang industri keuangan yang kokoh.
"2014 akan ada semacam piloting pengawasan yang terintegrasi. Pengawasan sektoral tetap jalan kemudian ada pengawasan terintegrasi yang mengikat semuanya. Itu akan kita pilotkan di awal tahun 2014," jelas Muliaman.
(mdk/bmo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya