Tanggapan Pemerintah Soal Singapura Masih Pegang Ruang Udara Natuna
Merdeka.com - Profesor Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, perjanjian atas penyesuaian batas FIR (Flight Information Region) Jakarta-Singapura meliputi wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang dinilai belum memberikan kebebasan penuh kepada Indonesia.
Hikmahanto menilai, adanya aturan pendelegasian pelayanan Jasa Penerbangan ke otoritas Singapura di area tertentu sekitar Changi pada ketinggian 0-37.000 kaki. Sehingga, Indonesia masih harus melapor kepada otoritas penerbangan Singapura jika melintasi ruang udara di ketinggian tersebut.
"Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan," ujar Hikmahanto saat dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu (26/1).
Merespon hal itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, Indonesia dalam posisi siap dan mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR yang batasnya telah disepakati. Adapun, terkait aturan pendelegasian pelayanan jasa Penerbangan pada area ketinggian tertentu ke pihak Singapura itu lebih terkait aspek keamanan.
"Saya bisa jelaskan bahwa kerja sama ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan Indonesia. Indonesia sangat siap dan mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR yang batasnya telah disepakati. Sekali lagi pendelegasian pelayanan jasa penerbangan lebih lebih terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan,"ujar Jodi dalam pernyataannya, Jakarta, Rabu (26/1).
Dia menerangkan, dalam perjanjian yang baru diteken ini, Indonesia mendelegasikan Pelayanan Jasa Penerbangan secara terbatas (di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura). Hal ini agar pengawas lalu lintas udara di Singapura, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu.
"Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektifitas pelayanan penerbangan yang masuk dan keluar dari Changi Airport dan melalui FIR Indonesia," tekannya.
Bagi Indonesia, lanjut Jodi, penyesuaian batas FIR ini juga memiliki makna strategis untuk menegaskan kedaulatan bangsa. Ini karena aturan batas FIR Singapura dari batas yang ditetapkan organisasi penerbangan sipil internasional/ICAO berhasil diambil alih sejak tahun 1973 silam.
"Penyesuaian batas FIR ini juga sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaCatat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaDampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute
Genangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga
Mbak Ita membawa sejumlah logistik bantuan berupa air bersih, sembako, selimut yang akan dibagikan kepada warga terdampak.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaUnair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Siaran Perdana dari RRI IKN, Sapa Pendengar di Sejumlah Daerah
Jokowi optimistis Upacara Peringatan ke-79 Kemerdekaan RI bisa digelar di IKN.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya