Tanggapan KKP Soal China Moratorium Impor Produk Ikan RI
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi tanggapan terkait China yang melarang sementara atau moratorium masuknya produk ikan asal Indonesia, karena ditemukan virus corona pada kemasan produk seafood yang diekspor dari Indonesia ke China oleh PT PI.
Melalui situs resminya, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menjelaskan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
"Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan berbagai langkah," tulis keterangan tersebut, Minggu (20/9).
Langkah tersebut di antaranya, melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020. Atas kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
Selain itu, sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China. Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi Covid-19, di mana salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
"Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020," imbuhnya.
Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan. KKP memastikan keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.
Tingkatkan Kewaspadaan
Untuk itu, pada bulan Maret 2020, BKIPM meningkatkan kewaspadaan dengan menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap covid-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mematuhi protocol covid-19 sesuai standar WHO.
BKIPM menerbitkan surat kepada UPI Nomor : 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi. Pada tanggal 23 Juni 2020, BKIPM telah menerbitkan surat Nomor : 1214/BKIPM.3/TU-210/VI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Tatanan Baru kepada UPT BKIPM sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam masa pandemi covid-19.
Pada bulan Juli 2020, BKIPM menggelar sosialisasi melalui pertemuan virtual dan webinar dengan menghadirkan pakar dan akademisi serta instansi terkait Remote Inspection pada industri perikanan. GACC telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM membahas covid-19 dan menghasilkan beberapa kesepakatan.
Di mana pihak GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke China. Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut.
"Hal ini mengacu pada SOP Penanganan Kasus yang telah dituangkan dalam MRA kedua belah pihak. Pencabutan Internal Suspend apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP). Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect covid-19 di UPI," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa
Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya
Untuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya
Pemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya