Tanggapan Kemenkeu Soal Lapindo Tawarkan Aset untuk Bayar Utang
Merdeka.com - Kementerian Keuangan masih mempertimbangkan rencana untuk pengambilalihan aset PT Lapindo untuk pelunasan sejumlah utang yang sudah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu yang mencapai sebesar Rp773 miliar. Hal tersebut harus melalui proses yang cukup matang agar tidak merugikan negara.
"Terakhir saya cerita bahwa penilaian untuk aset Lapindo, mereka memang mengusulkan bisa dilakukan dengan aset settlemen kami belum jawab. Karena kalau kita oke, dengan aset settlement itu asetnya bisa dinlai apa enggak," ujar Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, Jumat (24/7).
Isa mengatakan, pihaknya harus terlebih dahulu melihat apakah aset yang masih tersisa masih memiliki nilai. Mengingat saat ini mayoritas aset Lapindo sudah tertimbun lumpur. Kemenkeu pun bekerja sama dengan tim ahli mengenai rencana pengambilalihan aset tersebut.
"Kalau enggak bisa dinilai, kan enggak bisa kami melakukan settlement. Jadi kami masih mencoba untuk himpun satu opini dari profesi penilai, kerjasama dengan Mappi (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia)," jelasnya.
Kerja sama dengan Mappi untuk membangun suatu standar praktek bagaimana menilai tanah yang tidak jelas batas dan luasnya karena sudah tertimbun lumpur. Hasil penilaian Mappi akan segera dilaporkan pada pekan depan.
"Jadi itu bukan suatu hal yang mudah. Tadi pagi kami rapat tentang hal ini, harusnya minggu depan Mappi harus sudah bisa memberikan opini apakah hal semacam itu bisa dilakukan penilaian terhadapnya," kata Isa.
Dengan adanya pertimbangan panjang tersebut, Kemenkeu belum dapat memastikan pengambilalihan aset bisa disetujui atau tidak. "Saat ini saya belum mau mengatakan akan disetujui tidak aset settlement, karena aset yang mereka janjikan untuk diserahkan itu yang di Lapindo yang sekarang tertumpuk lumpur di atasnya," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaWaspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaTambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca SelengkapnyaSetoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca Selengkapnya