Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan GoTo Digugat Capai Rp 1,8 T: Kami Telah Daftarkan Merek GoTo

Tanggapan GoTo Digugat Capai Rp 1,8 T: Kami Telah Daftarkan Merek GoTo Gojek dan Tokopedia Bentuk GoTo. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani menanggapi gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GoTo. Gugatan sendiri termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Astrid menyatakan, GoTo telah mengetahui adanya gugatan. Selain itu, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," ucap dia kepada Merdeka.com, Selasa (9/11).

Astrid menyatakan, merek GoTo telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Dikutip Liputan6, Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GoTo, hal ini seperti termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini didaftarkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Adapun, mengutip laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia.

Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.

Selain itu, penggugat melalui petitumnya juga menyebut bahwa merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," kata mereka lebih lanjut dalam petitum itu.

Digugat Capai Rp 1,8 Triliun

PT Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada mereka.

Gojek dan Tokopedia pun diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar kepada PT Terbit Financial Technology.

Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

PT Terbit Financial Technology dalam petitumnya juga meminta para tergugat dihukum dengan menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya.

Adapun, PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Berdasarkan jadwal, sidang pertama akan digelar pada Selasa, 9 November 2021.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Pengurus NU Dimobilisasi untuk Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Ganjar

Beredar Kabar Pengurus NU Dimobilisasi untuk Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Ganjar

Beredar kabar Gus Yahya memobilisasi pengurus NU untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Hasto Klaim Suara Ganjar-Mahfud 33%, Gibran: Ya Silakan Diikuti Saja

Hasto Klaim Suara Ganjar-Mahfud 33%, Gibran: Ya Silakan Diikuti Saja

Menurut Hasto, ada pihak yang memasang sistem untuk mengunci perolehan pasangan nomor urut tiga di Sirekap.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya