Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terpengaruh KUHP, Sandiaga Uno Klaim Sentimen Pariwisata RI Masih Positif

Tak Terpengaruh KUHP, Sandiaga Uno Klaim Sentimen Pariwisata RI Masih Positif Menparekraf Sandiaga Uno. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisatawan asal Australia, pasca pengesahan Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP). Sebaliknya, Sandi menyatakan terdapat dua tambahan penerbangan Melbourne-Denpasar pada 2023.

"Tidak ada pembatalan, dan kita bertemu dengan semua stakeholder. Kami justru baru mendapatkan berita bahwa ada 2 penerbangan baru yang melayani Melbourne-Denpasar yang akan kick off Januari 2023," ujar Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (12/12).

Sandi menyampaikan, saat ini tim Deputi Pemasaran Wisata Kementerian Parekraf masih berada di Australia untuk menyampaikan penjelasan sekaligus berkomunikasi dan sosialisasi kepada pemerintah Australia dan wisatawan tentang salah satu pasal yang menjadi perhatian lebih calon wisman adalah pasal perzinaan.

Sebagaimana diketahui, pasar utama wisatawan mancanegara di Indonesia adalah Australia, disusul Singapura, dan Malaysia. Sandi menambahkan, sentimen positif Australia terhadap wisata Indonesia khususnya Bali, juga ditunjukkan pemesanan tiket penerbangan.

"Booking sampai Februari itu penuh. Catatan dari kita, kapasitas penerbangan masih belum cukup sehingga lonjakan penumpang ini belum bisa tertampung padahal Australia ini memiliki keinginan sangat tinggi untuk berwisata ke Indonesia," pungkasnya.

Selain Australia, sentimen positif terhadap pariwisata Indonesia pasca pengesahan KUHP juga ditunjukkan oleh Malaysia dan Singapura. Menurutnya, dua negara tetangga tersebut tetap menaruh minat tinggi terhadap pariwisata Indonesia.

Sejak RKUHP disahkan oleh DPR menjadi KUHP pada Selasa 6 Desember 2022, kritik keras menyeruak dari lapisan masyarakat. Khusus di bidang pariwisata, pasal perzinaan yang tercantum dalam KUHP edisi baru, dikhawatirkan dapat menurunkan minat wisatawan berkunjung ke Indonesia.

Pasal perzinaan yang diatur KUHP tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412, seperti dikutip dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html. KUHP itu baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.

Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," begitu penggalan ayat duanya.

Ayat tiga pasal itu menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30." Terakhir, ayat empatnya berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Sementara, pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, pasal satunya berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," sambung ayat dua pasal tersebut.

"(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," ayat ketiga pasal tersebut berbunyi, sementara ayat empatnya menyatakan, "(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Terkait bunyi pasal tersebut, Menparekraf berpendapat tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut dibandingkan pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya aturan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Unud:  Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.

Baca Selengkapnya
Destinasi Pariwisata Kaltim Berkembang Pesat, Jelajahi Keindahannya Sekarang

Destinasi Pariwisata Kaltim Berkembang Pesat, Jelajahi Keindahannya Sekarang

Kaltim memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor pariwisata, baik alam, budaya, maupun sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Penyebab Utama yang Buat Harga Tiket Pesawat Mahal di Indonesia

Ternyata, Ini Penyebab Utama yang Buat Harga Tiket Pesawat Mahal di Indonesia

Menurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.

Baca Selengkapnya
Berpartisipasi Promosikan Indonesia, Tolak Angin Sido Muncul Kembali Luncurkan Iklan Pariwisata di Kota Manado

Berpartisipasi Promosikan Indonesia, Tolak Angin Sido Muncul Kembali Luncurkan Iklan Pariwisata di Kota Manado

Sido Muncul berkomitmen untuk memperkenalkan Indonesia ke mata dunia.

Baca Selengkapnya
Ini Tren Baru Wisatawan yang Datang Berlibur ke Yogyakarta

Ini Tren Baru Wisatawan yang Datang Berlibur ke Yogyakarta

Singgih mengaku telah mengumpulkan para pelaku pariwisata agar memberikan pelayanan terbaik bagi para pengunjung dengan menerapkan harga sesuai standar.

Baca Selengkapnya
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Diharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali

Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali

Dengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.

Baca Selengkapnya