Tak Pakai PP 36/2021, Serikat Pekerja Apresiasi Penetapan UMP 2023
Merdeka.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 direspon cukup positif oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menilai kenaikan upah dalam Peraturan Menteri kali ini cukup mendekati kalkulasi ideal yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
"Kami mengapresiasi terbitnya Permen (Peraturan Menteri) 18 Tahun 2022," ujar Riden kepada merdeka.com, Senin (21/11).
Dia menuturkan, Peraturan Menteri ini membuka peluang tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sebab hakikatnya, FSPMI bersama asosiasi serikat buruh lainnya menolak keras implementasi PP tersebut.
Usai penerbitan Peraturan Menteri ketenagakerjaan tentang pengupahan 2023, Riden bersama sejumlah asosiasi serikat pekerja terus mengupayakan beberapa wilayah agar kenaikan upah dapat maksimal, bahkan melebihi 10 persen. "Kami akan maksimalkan di wilayah masing-masing nilainya bahkan di atas 10 persen karena harapan kami tetap bisa minimal 13 persen," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan peraturan tentang pengupahan minimum 2023. Dalam peraturan tersebut, maksimal kenaikan upah yaitu 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).
Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022. Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Variabel penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSatgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaCek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaTak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok
Sambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaCara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya