Tak Netral Saat Pemilu, PNS Bisa Kena Hukum Penundaan Kenaikan Gaji Hingga Dipecat
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, menegaskan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas pasca Pemilu 2019. ASN di pemerintah pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.
"ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung," tegas dia saat konferensi pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4).
Menteri Syafruddin juga menekankan, apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. "Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. ASN dibawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," pungkas dia.
Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP Nomor 42/2004 dan PP Nomor 53/2010.
Adapun pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam politik juga turut diatur dalam regulasi Kementerian PANRB lewat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Tingkat sanksi yang dapat dikenakan terbagi dalam dua kategori, yakni pemberian Hukuman Disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Bentuk hukumannya pun bermacam-macam, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji hingga diberhentikan.
Berdasarkan Pasal 7 angka 3 dan 4, dituliskan penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk HD berat, akan dijatuhi hukuman berupa pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
Sebelumnya, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mencatat ada 67 kasus pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak menggunakan media sosial. Hal itu tercatat sepanjang 1 Maret hingga 14 April.
"51 di antaranya ditemui di media sosial. Jenis-jenis pelanggaran di media sosial yang biasanya dilakukan adalah mengunggah gambar atau foto peserta Pemilu dan menanggapinya dalam bentuk komentar dan tanda like," kata Anggota Pattiro Nurjanah, di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gedung Smesco.
Selain media sosial, katanya, jenis pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti mengikuti dan terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu.
"Menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu, memberikan fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu, dan memasang alat peraga kampanye," katanya.
Sementara itu, KASN sendiri mencatat ada lebih banyak kasus pelanggaran netralitas oleh ASN. Lembaga itu mencatat sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2019 terdapat 128 kasus ASN yang tidak netral. Data tersebut berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan ke KASN.
"Dari 128 kasus itu, pelanggaran netralitas PNS paling banyak ditemukan di Sulawesi Selatan yakni sebanyak 30 kasus. Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, dan Jawa Timur tujuh kasus," sambung Komisioner KASN Bidang Pengaduan Made Suwandi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaNominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaTinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca Selengkapnya