Tak mau isi ulang e-money dikenakan biaya, ini tipsnya
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) pada Rabu (20/9) lalu. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching.
Merujuk ke peraturan tersebut, nantinya isi ulang kartu e-money akan dikenakan biaya tambahan, tapi ada juga yang tidak alias gratis.
Tujuan dari adanya aturan ini supaya tidak ada isi ulang e-money yang biayanya lebih mahal, karena sudah ada batasan harga yang diatur oleh BI sehingga tidak ada lagi pihak yang sembarangan menentukan biaya adminstrasi isi ulang e-money.
Besaran biaya tambahan atau biaya administrasi yang dibebankan ke pengguna uang elektronik saat melakukan isi ulang bervariatif. Tergantung pada medium yang digunakan saat isi ulang dan besaran biaya isi ulang tersebut.
BI menegaskan bahwa biaya tambahan isi ulang e-money antar bank tidak boleh melebihi Rp 1.500.
Semua yang sudah diatur oleh pemerintah diharapkan akan memudahkan rakyatnya dalam menjalaninya. Namun, ternyata peraturan biaya tambahan isi ulang e-money ini menuai kontroversi.
Di satu sisi, ada pihak-pihak yang setuju dengan peraturan ini, di sisi lain, banyak juga yang protes akan regulasi baru ini.
Dari pada terus protes pada regulasi isi ulang e-money yang dikenakan biaya ini, ada baiknya mengatur siasat agar kantong tetap aman walaupun isi ulang e-money dikenakan biaya.
Berikut tips bagi Anda yang ingin mengisi ulang e-money tanpa dikenakan biaya, seperti dikutip Cermati.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaHati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta
'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca SelengkapnyaFenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tips Hemat Liburan Akhir Tahun agar Tak Kesulitan Keuangan Jelang Gajian Bulan Januari
Saat ini pembayaran digital banyak menyediakan promo dan diskon untuk transaksi di waktu tertentu.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Isi E-Money, Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya Mencapai Rp854.000
Pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.
Baca SelengkapnyaBI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca Selengkapnya