Tak Lagi Disubsidi, Pelanggan 900 VA Bisa Rasakan Kenaikan Tarif Listrik Tahun Depan
Merdeka.com - Pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengikuti skema tarif penyesuaian (tariff adjustment), setelah subsidi listriknya dicabut mulai Januari 2020. Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR), maka pelanggan tarif listrik golongan 900VA RTM sudah tidak disubsidi lagi pada 2020.
"Bahwa yang pasti itu tuh tidak disubsidi lagi. Kalau di 2019 kan masih termasuk golongan yang disubsidi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Rida, dengan dicabutnya subsidi tersebut, pelanggan listrik golongan 900 VA masuk ke dalam golongan yang tarif listriknya mengalami penyesuaian atau tidak tetap. Namun, untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih dalam kajian.
"Tapi untuk tahun 2020 kita dengan DPR sepakat itu termasuk golongan yang tariff adjustment. Bahwa itu naik apa tidak ya itu yang lagi dikaji," ujarnya.
Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik golongan non subsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Sehingga tarif listrik bisa kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut.
Penerapan tariff adjustment pada golongan 900 VA diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, dengan begitu saat ini ada 13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listrik-nya menyesuaikan kondisi empat parameter tersebut.
13 Golongan Tak Lagi Terima Subsidi Listrik
Adapun 13 golongan tersebut adalah:
1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.
3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA.
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
10. P2 Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
12. L Layanan Khusus.
13. 900 VA RTM
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaCara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca Selengkapnya