Tak Kasih Ampun, Pemerintah Bakal Blokir Penjual Pakaian Bekas di E-Commerce

Senin, 27 Maret 2023 12:55 Reporter : Merdeka
Tak Kasih Ampun, Pemerintah Bakal Blokir Penjual Pakaian Bekas di E-Commerce Menkop Teten Masduki. Nirmatullah ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan tidak akan memberi ampun kepada penjual pakaian bekas di e-commerce. Bahkan pihaknya bersama Menteri Perdagangan tidak segan memblokir akun penjual pakaian bekas tersebut.

"Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau lebaran, tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," kata Teten dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Selain itu, banyak dukungan dari pedagang pakaian bekas yang sudah disita dagangannya untuk turut melaporkan pelaku usaha pakaian bekas yang masih berjualan di e-commerce ke Kemenkop UKM, dengan syarat Kemenkop UKM bisa memberikan solusi.

"Dukungan kepada kemenkop UMKM siap bantu repot akun sosial e-commerce pakain bekas. Jadi, ini banyak dukungan juga jadi mereka memantau juga di e-commerce yang melakukan penjualan pakaian ilegal. Cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangannya. Ini yang kita akan segera follow up nanti," ujarnya.

Dia pun mengaku siap untuk memberikan solusi kepada pedagang-pedagang pakaian bekas tersebut, dengan cara memfasilitasi dan mempertemukan mereka dengan produsen fashion lokal pengganti barang impor pakaian bekas.

"Mereka minta fasilitasi untuk bertemu produsen fashion lokal pengganti barang impor pakaian bekas. Jadi ini sebenarnya yang positif yang kita inginkan. Mereka sudah siap ganti jualan lah daripada jualan pakaian bekas ilegal mereka ingin menjual produk fashion lokal," ujarnya.

Menurutnya, produk lokal tak kalah bagus dengan produk impor pakaian bekas. Oleh karena itu, sebagaimana arahan dari Presiden, dirinya siap untuk melindungi para produsen UMKM di sektor kecil yang memproduksi tekstil dengan berkolaborasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM telah membuat layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal. Hingga kini ada sekitar 21 laporan yang masuk, 17 di antaranya laporan tersebut telah terverifikasi, dan 4 laporan lainnya tidak terverifikasi.

"Kita juga sediakan kemarin ada sekitar 21 laporan, 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas tidak terverifikasi. Ini terutama dari Jawa Barat 6, DKI Jakarta 6, Riau 1, DIY 1, Sulut 1, Sulsel 1, Banten 1. Jadi tidak terlalu banyak sebenarnya yang komplain," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Pemerintah Tak akan Tindak Pedagang Pakaian Impor Bekas Ilegal, Ini Alasannya
Gerebek Gudang Pakaian Bekas, Polda Jambi Sita 134 Bal Thrifting Impor
Polisi Gagalkan Impor Pakai Bekas dan HP, Estimasi Keuntungan Rp31 Miliar
Sumbar Banjir Pakaian Impor Bekas, Dari Mana Asal Pengiriman Barang?
Jerit Pedagang di Sumbar Imbas Pelarangan Impor Pakaian Bekas
Mendag: Boleh Jual Barang Bekas, Asal Tidak Impor

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini