Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Hanya PNS, PPPK dan Presiden Juga Terima THR di 2022

Tak Hanya PNS, PPPK dan Presiden Juga Terima THR di 2022 PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

PP tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.

"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin.

Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Aparatur Negara

Pejabat negara yang dimaksud yaitu:

1. Presiden dan Wakil Presiden;

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

9. Ketua dan Wakil Ketua KPK

10. menteri dan pejabat setingkat menteri;

11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

12. Gubernur dan Wakil Gubernur;

13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

Aparatur negara termasuk:

1. Wakil Menteri;

2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

3. Dewan Pengawas KPK

4. Pimpinan dan Anggota DPRD

5. Hakim ad hoc;

6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.

10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU.

Besaran THR

Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.

THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstrukturala. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 jutab. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 jutac. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 jutab. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 jutac. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 jutad. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta

b. Sekolah Menengah Atas/DiplomaSatu sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta

d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024

Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024

Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka

PPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka

PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.

Baca Selengkapnya